Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
- 19 April 2024 | 12:58:00 WIB
PERDA Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
PERDA Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Kabupaten Cianjur dan Sukabumi naik status dari PPKM level 3 menjadi level 4. Kedua Bupati berdalih naik status terjadi karena ada kekeliruan data.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepala daerah di dua kabupaten ini untuk dapat menerimanya. Dia mengaku pemerintah provinsi akan mengevaluasi saat evaluasi PPKM.
Gubernur mengatakan evaluasi PPKM di tingkat provinsi dilaksanakan satu minggu sekali, hal itu untuk melihat kondisi terkini pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah di Jabar.
"Untuk sementara diterima saja dulu sambil menunggu perbaikan dalam perjalanan 7 hari kedelapan sehingga minggu depan mudah-mudahan datanya dari Cianjur-Sukabumi seperti yang sesuai aslinya," kata Gubernur di Bandung, Rabu (25/8/2021).
Gubernur mengatakan masalah data menjadi kendala saat ini di pemerintah Jawa Barat, termasuk data Kabupaten Cianjur dan Sukabumi.
"Contoh hari ini melonjak 5000 ribu padahal 4000nya kasus Depok yang lama yang baru diverikvakasi. Kesembuhan yang biasanya 1000 kemarin melonjak 14 ribu itu data lama juga," ucapnya.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 Jawa dan Bali, tepatnya pada poin pertama tersebut, huruf C nomer empat, disebutkan wilayah di Jawa Barat yang masuk dalam PPKM level 4, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon.
Di poin keempat, disebutkan PPKM pada Kabupaten/Kota yang masuk dalam kriteria level 4, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh, maksimal 25 persen pendidik atau tenaga Kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan simulasi pembelajaran.
Selain itu, pelaksaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan secara Work From Home (WFH) sebesar 100 persen. Sedangkan untuk supermarket beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. (*)
bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
Sekretariat DPRD Jabar menggelar acara halal bihalal dengan tema Mari Perkuat Silaturahmi dan Sucikan Hati untuk Menggapai Kemenangan Selengkapnya..
GUNA pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara, bank senantiasa harus mematuhi berbagai aturan kelembagaan yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024. Selengkapnya..
DISHUB Jabar mulai mengantisipasi pergerakan arus balik lintas Jabar tepatnya dari wilayah Jawa Tengah menuju Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
UNTUK mengantisipasi gangguan kesehatan pemudik, Pemda Provinsi Jabar menyiapkan 293 posko kesehatan.