free hit counter code Ridwan Kamil Imbau Bupati Terima Saja Kenaikan Status Level PPKM - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ridwan Kamil Imbau Bupati Terima Saja Kenaikan Status Level PPKM
    Dok:Humas Jabar Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

    Ridwan Kamil Imbau Bupati Terima Saja Kenaikan Status Level PPKM

     

    JuaraNews, Bandung - Kabupaten Cianjur dan Sukabumi naik status dari PPKM level 3 menjadi level 4. Kedua Bupati berdalih naik status terjadi karena ada kekeliruan data.


    Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepala daerah di dua kabupaten ini untuk dapat menerimanya. Dia mengaku pemerintah provinsi akan mengevaluasi saat evaluasi PPKM.


    Gubernur mengatakan evaluasi PPKM di tingkat provinsi dilaksanakan satu minggu sekali, hal itu untuk melihat kondisi terkini pelaksanaan PPKM di seluruh wilayah di Jabar.


    "Untuk sementara diterima saja dulu sambil menunggu perbaikan dalam perjalanan 7 hari kedelapan sehingga minggu depan mudah-mudahan datanya dari Cianjur-Sukabumi seperti yang sesuai aslinya," kata Gubernur di Bandung, Rabu (25/8/2021).


    Gubernur mengatakan masalah data menjadi kendala saat ini di pemerintah Jawa Barat, termasuk data Kabupaten Cianjur dan Sukabumi.


    "Contoh hari ini melonjak 5000 ribu padahal 4000nya kasus Depok yang lama yang baru diverikvakasi. Kesembuhan yang biasanya 1000 kemarin melonjak 14 ribu itu data lama juga," ucapnya.


    Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 Jawa dan Bali, tepatnya pada poin pertama tersebut, huruf C nomer empat, disebutkan wilayah di Jawa Barat yang masuk dalam PPKM level 4, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kota Cirebon.


    Di poin keempat, disebutkan PPKM pada Kabupaten/Kota yang masuk dalam kriteria level 4, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh, maksimal 25 persen pendidik atau tenaga Kependidikan dapat melakukan kegiatan persiapan simulasi pembelajaran.


    Selain itu, pelaksaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan secara Work From Home (WFH) sebesar 100 persen. Sedangkan untuk supermarket beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho
    Doa Bersama Untuk Kelancaran Pilkada Serentak
    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir

    Editorial



      sponsored links