Pemain BFC Siap Tampil Maksimal untuk Raih 3 Poin
- 22 September 2023 | 23:24:00 WIB
FANDI Eko Utomo memastikan timnya akan tampil penuh semangat saat menghadapi Persib pada laga Pekan 13 Liga 1 2023-2024, Sabtu (23/9/2023) malam.
FANDI Eko Utomo memastikan timnya akan tampil penuh semangat saat menghadapi Persib pada laga Pekan 13 Liga 1 2023-2024, Sabtu (23/9/2023) malam.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Bandung - Menjelang persidangan gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Menkumham RI Yasona Laoly, Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.
"Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa," jelas Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra, Senin (12/7/2021).
Pada bulan April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan pada Polisi karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat. Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan. Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun.
Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan ini adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut (4/5/2021).
Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut yang telah dilaporkan 2,5 bulan yang lalu.
Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.
"Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu," tutup Herzaky. (*)
bas
0 KomentarKereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kini memiliki identitas jenama atau merk yaitu 'Whoosh'. Selengkapnya..
BARU dua hari dilantik menjadi Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang ada di kabupaten Selengkapnya..
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri serah terima ventilator pada 13 rumah sakit di Jabar di kantor RSUD Selengkapnya..
Ombudsman RI melaksanakan Kajian Cepat untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara di Selengkapnya..
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat akan berakhir pada 3 Oktober Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri serah terima ventilator pada 13 rumah sakit di Jabar di kantor RSUD Sayang,Cianjur
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin menjadi saksi kembalinya 223 mantan anggota NII untuk kembali setia pada Negara NKRI