free hit counter code Disnakertrans Jabar Intens Sosialisasi Pelatihan dalam Kartu Prakerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Disnakertrans Jabar Intens Sosialisasi Pelatihan dalam Kartu Prakerja
    (humas pemprov jabar) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

    Disnakertrans Jabar Intens Sosialisasi Pelatihan dalam Kartu Prakerja

    JuaraNews, Bandung - Banyak peserta Program Kartu Prakerja yang tidak segera membeli pelatihan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

     

    Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian No 11 tahun 2020, batas waktu membeli pelatihan Kartu Prakerja hanya berlaku selama 30 hari setelah penetapan. Jika dana pembelian pelatihan tidak digunakan dan melewati batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya status kepesertaannya dicabut.

     

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi melaporkan, banyak penerima Kartu Prakerja di Jabar yang tidak memanfaatkan dana pelatihan dengan baik.

     

    "Anggaran untuk pelatihan banyak yang tidak terserap pada 2020. Sedangkan, nominal untuk mengikuti pelatihan dalam program Kartu Prakerja mencapai Rp1 juta," kata Taufik.

     

    "Jika tidak mengikuti pelatihan, insentif biaya mencari kerja maupun biaya sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan tidak bisa diambil, dan penerima tidak dapat mengikuti program untuk gelombang berikutnya," imbuhnya.

     

    Guna meningkatkan kesadaran penerima akan pentingnya pelatihan dan sertifikasi kompentensi, Pemprov Jabar akan menyosialisasikan tahapan pelatihan secara masif.

     

    Taufik menuturkan, selain melalui media sosial, media massa, maupun media informasi seperti billboard milik Pemprov Jabar yang tersebar di kabupaten/kota, sosialisasi bakal dilakukan via aplikasi Sapa Warga, sehingga Ketua RW dapat mengingatkan penerima Kartu Prakerja di lingkungannya untuk mengikuti pelatihan sesuai dengan nominal yang dianggarkan.

     

    "Tahun ini, kami juga akan mendapatkan data penerima Kartu Prakerja di Jabar dari Kemnaker. Dengan begitu, kami bisa memonitoring dan mendorong penerima untuk mengikuti pelatihan," ucapnya.

     

    Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengimbau kepada peserta Program Kartu Prakerja untuk segera membeli pelatihan di berbagai digital platform yang tersedia.

     

    "Jadi misalnya, kalau teman-teman mendaftar ya segera dimanfaatkan bantuan itu. Sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian No 11 tahun 2020, kalau sudah satu bulan teman-teman sudah di –SK-kan dan sudah dapat SMS, tapi tidak menggunakan, maka sesuai dengan peremenko kita tarik dan kita realokasikan untuk peserta yang lain," tuturnya, Minggu (28/3/2021) lalu.

     

    Sebagai informasi, Gelombang 17 Program Kartu Prakerja akan segera dibuka. Alokasi dana gelombang 17 tersebut berasal dari peserta gelombang 12 hingga gelombang 16 yang tak membelanjakan dana pelatihan dan dicabut kepesertaannya. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dirut PLN Ajak Para CEO Wujudkan Mimpi Indonesia
    Pengguna Commuter Line Bandung Tembus 4 Juta Orang
    bank bjb Raih Penghargaan ICSQ Award 2024
    bJb Jadi Best Regional di Ajang Road to CNBC 2024
    Bey Dorong Optimalisasi BIJB Kertajat untuk Umrah

    Editorial



      sponsored links