Tekuk Borneo 1-0, Persib Naik ke Peringkat 2 Juara
- 22 November 2024 | 21:05:00 WIB
PERSIB berhasil menuntaskan misinya meraih kemenangan setelah menekuk Borneon FC 1-0 pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-202, Jumat (22/11/2024) malam.
PERSIB berhasil menuntaskan misinya meraih kemenangan setelah menekuk Borneon FC 1-0 pada laga Pekan 11 Liga 1 2024-202, Jumat (22/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Ada yang berbeda dari pakaian dinas Gubernur Jabar Ridwan Kamil Senin (15/3/2021) ini, yakni mengenakan pakaian pramuka lengkap dengan atributnya. Mulai dari peci, ikat pinggang pramuka, sampai tanda pengenal gerakan pramuka.
Hal itu dilakukan Emil sesuai dengan Pergub Jabar No 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.
Pasal 43B menyatakan, gubernur, wakil gubernur, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14.
"Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini," kata Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No 1 Kota Bandung, Senin (15/3/2021).
Selain Kang Emil, ASN di Gedung Sate terlihat menerapkan peraturan tersebut. Demikian juga dengan ASN di Gedung Pakuan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar.
Dalam Pergub tersebut juga, Gubenur, Wakil Gubernur, dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22. Tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober. Emil mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati jasa para santri.
"Selain menghormati Hari Santri Nasional yang diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita menghormati budaya santri," tuturnya.
Sementara bagi ASN di luar Islam, dalam Pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan. Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, dan ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat sunda, betawi, dan cirebonan, setiap hari Kamis. (*)
jn
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).