free hit counter code Tiap Tanggal 14, Gubernur dan ASN Jabar Kenakan Pakaian Pramuka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tiap Tanggal 14, Gubernur dan ASN Jabar Kenakan Pakaian Pramuka
    (humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengenakan seragam Pramuka saat melakukan aktivitas kerja di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).

    Tiap Tanggal 14, Gubernur dan ASN Jabar Kenakan Pakaian Pramuka

    JuaraNews, Bandung - Ada yang berbeda dari pakaian dinas Gubernur Jabar Ridwan Kamil Senin (15/3/2021) ini, yakni mengenakan pakaian pramuka lengkap dengan atributnya. Mulai dari peci, ikat pinggang pramuka, sampai tanda pengenal gerakan pramuka.

     

    Hal itu dilakukan Emil sesuai dengan Pergub Jabar No 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

     

    Pasal 43B menyatakan, gubernur, wakil gubernur, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengenakan pakaian pramuka beserta atribut lengkap setiap tanggal 14.

     

    "Jabar membuat kebijakan baru setiap tanggal 14 semua ASN Jabar harus mengenakan baju pramuka. Karena kemarin hari libur jadi dilaksanakan hari ini," kata Emil di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No 1 Kota Bandung, Senin (15/3/2021).

     

    Selain Kang Emil, ASN di Gedung Sate terlihat menerapkan peraturan tersebut. Demikian juga dengan ASN di Gedung Pakuan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar.

     

    Dalam Pergub tersebut juga, Gubenur, Wakil Gubernur, dan ASN wajib memakai pakaian bernuansa santri setiap tanggal 22. Tanggal 22 dipilih karena Hari Santri Nasional jatuh pada 22 Oktober. Emil mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghormati jasa para santri.

     

    "Selain menghormati Hari Santri Nasional yang diperingati setahun sekali yaitu tanggal 22 Oktober, juga tiap bulan kita menghormati budaya santri," tuturnya.

     

    Sementara bagi ASN di luar Islam, dalam Pasal 43C, dikecualikan dari ketentuan tersebut dan menggunakan pakaian bebas, rapi, dan sopan. Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, dan ASN diwajibkan menggunakan PDH Budaya Jabar bernuansa adat yang meliputi pakaian adat sunda, betawi, dan cirebonan, setiap hari Kamis. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links