JuaraNews - Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) menyayangkan peristiwa delapan atlet badminton Indonesia yang terlibat dalam kasus match fixing dan perjudian di bulu tangkis.
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan BWF, disebutkan 8 pebulutangkis Indonesia dan satu atlet Malaysia yang dianggap memiliki perilaku korup.
Wakil Sekjen PP PBSI, Edy Sukarno, Minggu (10/1/2021), mengatakan bahwa peristiwa yang melibatkan 8 pemain mendapat sanksi Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) karena terlibat match fixing (pengaturan pertandingan) dalan even kejuaraan yang berlangsung di tahun 2015.
"Anak itu sudah lama kejadiannya, baru di proses oleh BWF dan itu baru kemarin keputusannya keluar pada bulan Desember 2020. Kejadiannya mulai tahun 2015 yang sudah berlaku itu. Tentu anak anak yang ada di level bawah dan tentu kejuaraannya yang diikuti juga di level bawah," jelas Edy Sukarno.
"Dan itu memang tidak terkoordinasi dengan PBSI. Mereka berangkat antar klub, maksudnya klubnya yang mengirim. Main di luar negeri, diatur biar ada yang mengalah. Mereka berangkat ijin PBSI," tambahnya.
BWF menyatakan delapan pemain Indonesia yang saling mengenal, dan berkompetisi di kompetisi internasional level bawah sebagian besar di Asia hingga 2019, melanggar Peraturan Integritas BWF terkait pengaturan pertandingan, manipulasi pertandingan dan atau judi bulu tangkis.
Daftar delapan nama atlet bulutangkis yang terlibat match fixing yakni Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal putri), Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agripinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran).
Oleh: arfan sauki / fan
0 Komentar