free hit counter code Muhamad Ade Afriandi: Satpol PP Bukan Instansi Buangan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Muhamad Ade Afriandi: Satpol PP Bukan Instansi Buangan

    Muhamad Ade Afriandi: Satpol PP Bukan Instansi Buangan

    • Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:14:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat Drs. Muhamad Ade Afiandi mengatakan, Satpol PP bukan instansi atau lembaga buangan bagi setiap pegawai yang dipindah ke kantor tersebut.

     

    “Stigma seperti itu harus dihilangkan sehingga kita bisa melaksanakan kinerja dengan baik dan sesuai dengan tupoksi,” kata Ade dalam perbincangan dengan wartawan di kantornya di Bandung, Rabu (14/10/2020).

     

    Ia mengatakan, Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, di antaranya menegakan peraturan daerah yang telah diberlakukan di Jawa Barat. Dan ini, katanya, menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan Satpol PP dengan area kerja seluruh wilayah Jawa Barat.

     

    Menurut Ade, tantangan ketika ia memasuki Satpol PP pada Juni 2020 adalah membangkitkan spirit pada sebagian pegawai di Satpol PP tentang stigma yang selama ini melekat. Ade mengajak pamong praja untuk lebih luas dan visioner lagi dalam memahami tugas dan fungsinya.

     

    “Dalam memahami peraturan daerah misalnya, yang tertanam selama ini hanya penindakan saja. Namun sebenarnya lebih luas dari itu, tidak hanya penindakan tetapi juga harus ada edukasi, sosialisasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan perda itu sendiri. Ini yang akan membuat perda tersebut bisa ditegakan atau tidak di provinsi ini,” kata Ade lagi.

     

    Ade menambahkan, banyak Perda di Jawa Barat yang harus dikawal pelaksanaannya oleh Satpol PP. Hal ini, katanya, menuntut koordinasi dan kerja sama dengan Satpol PP Kabupaten/Kota se Jawa Barat. “Bahkan kita juga melakukan hal serupa dengan Satpol PP DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah. Khususnya dalam penegakan aturan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 ini,” kata Ade lagi.

     

    Ia mencontohkan, dalam menegakan aturan perda di kawasan Gedung Sate, Lapangan Gasibu, sampai Monumen Perjuangan Jawa Barat, tak hanya ada kewenangan Satpol PP provinsi. Ketika melintas di Jalan Diponegoro atau Jalan Surapati misalnya, itu menjadi kewenangannya Satpol PP Kota Bandung.

     

    “Makanya dalam penertibannya kita tak bisa sendiri, bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bandung karena itu kewenangan mereka,” kata Ade lagi.

     

    Ade juga menambahkan, dirinya ingin menghapus citra buruk Satpol PP di masyarakat, karena masih ada anggapan sebagai lembaga yang tukang gusur bangunan dan lapak dagangan.

     

    “Stigma seperti itu di masyarakat masih ada. Karena itu saya hendak mencoba agar tak ada lagi stigma negatif di masyarakat seperti itu. Saya tak mau lagi masyarakat merasa ketakutan seperti hendak diberi sanksi kalau ada Satpol PP,” katanya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho

    Editorial



      sponsored links