Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
- 24 November 2024 | 20:47:00 WIB
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Cimuning
FORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Cimuning
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Meskipun mencatat ratusan ribu pelanggar, namun aplikasi Sicaplang tak pernah memberi sanksi denda kepada para pelanggar.
Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Jabar hanya memberikan sanksi administrarif dan sanksi sosial pada warga yang kedapatan melalanggar protokol kesehatan dalam setiap operasionalnya.
“Karena di dalam Pergub No 60 tahun 2020 ditetapkan seseorang akan dikenakan denda setelah kedapatan tiga kali melanggar Pergub tersebut,” kata Kepala Satpol PP Jabar Muhamad Ade Afriandi di Bandung, Rabu (14/10/2020).
Pergub No 60 tahun 2020 adalah Pergub tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Menurut Ade, dalam setiap operasi yang dilaksanakan Satpol PP Jabar tak pernah ada yang melanggar 3 kali, yang terdeteksi oleh aplikasi Sicaplang. Sehingga, katanya, sanksi yang diberikan pun berupa adminsitrasi atau sanksi sosial.
“Tak pernah ada yang disanksi denda karena tak menggunakan masker misalnya,” sebutnya.
Sekali pun demikian, pelanggar protokol kesehatan ini tetap diberikan edukasi dan sosialisasi agar mereka mematuhi Pergub. Proses edukasi ini, katanya, menjadi pemandangan yang sering terlihat saat Satpol PP melakukan operasi.
Di kabupaten/kota, kata Ade, sanksi berupa denda sering terjadi. Secara aturan atau ketentuan, katanya, memungkinkan dilakukannya pemberian sanksi denda. “Karena mungkin peraturan bupati atau wali kota nya memungkinkan dipungut denda,” ujar Ade.
Ade mengatakan, saat ini Sicaplang sudah tak digunakan lagi karena ada aplikasi sejenis yang disiapkan pemerintah pusat. Sekalin demikian, katanya, pihaknya masih mencatat kasus nol untuk pelanggar yang diberi sanksi denda. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarFORUM Warga Desa Burangkeng Peduli Lingkungan (Forwades) meminta Dinas BMSDA Kota Bekasi segera memperbaiki dengan meninggikan Jalan PU Selengkapnya..
KETUA Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) akan menjadi prioritas di kecamatan di Selengkapnya..
BAWASLU Pemerintah Kota Bekasi mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di berbagai ruas jalan se- Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024).
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).