Ciro Alves Siap Perbaiki Penampilan saat Persib Bertandang ke Markas PSS
- 14 Agustus 2022 | 19:24:00 WIB
CIRO Alves senang bisa kembali bermain saat Persib mengalahkan PSIS 2-1, setelah dibekap cedera dalam 8 pekan terakhir.
CIRO Alves senang bisa kembali bermain saat Persib mengalahkan PSIS 2-1, setelah dibekap cedera dalam 8 pekan terakhir.
KEMENAG mengajak generasi milenial pegiat fesyen untuk ambil bagian menghidupkan Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2023 pada 20–22 Oktober 2022 mendatang.
JuaraNews, Bandung – Meskipun mencatat ratusan ribu pelanggar, namun aplikasi Sicaplang tak pernah memberi sanksi denda kepada para pelanggar.
Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Jabar hanya memberikan sanksi administrarif dan sanksi sosial pada warga yang kedapatan melalanggar protokol kesehatan dalam setiap operasionalnya.
“Karena di dalam Pergub No 60 tahun 2020 ditetapkan seseorang akan dikenakan denda setelah kedapatan tiga kali melanggar Pergub tersebut,” kata Kepala Satpol PP Jabar Muhamad Ade Afriandi di Bandung, Rabu (14/10/2020).
Pergub No 60 tahun 2020 adalah Pergub tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.
Menurut Ade, dalam setiap operasi yang dilaksanakan Satpol PP Jabar tak pernah ada yang melanggar 3 kali, yang terdeteksi oleh aplikasi Sicaplang. Sehingga, katanya, sanksi yang diberikan pun berupa adminsitrasi atau sanksi sosial.
“Tak pernah ada yang disanksi denda karena tak menggunakan masker misalnya,” sebutnya.
Sekali pun demikian, pelanggar protokol kesehatan ini tetap diberikan edukasi dan sosialisasi agar mereka mematuhi Pergub. Proses edukasi ini, katanya, menjadi pemandangan yang sering terlihat saat Satpol PP melakukan operasi.
Di kabupaten/kota, kata Ade, sanksi berupa denda sering terjadi. Secara aturan atau ketentuan, katanya, memungkinkan dilakukannya pemberian sanksi denda. “Karena mungkin peraturan bupati atau wali kota nya memungkinkan dipungut denda,” ujar Ade.
Ade mengatakan, saat ini Sicaplang sudah tak digunakan lagi karena ada aplikasi sejenis yang disiapkan pemerintah pusat. Sekalin demikian, katanya, pihaknya masih mencatat kasus nol untuk pelanggar yang diberi sanksi denda. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
SEBANYAK 31 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Sabtu Selengkapnya..
Irsus Polri akan periksa seluruh penyidik Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya karena diduga menghalangi Selengkapnya..
Penyidikan kasus atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Istri Ferdy Sambo dihentikan oleh Selengkapnya..
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul menanggapi tingginya angka perceraian di Jawa Selengkapnya..
Bencana tanah longsor menutup total jalur Tasikmalaya-Pangandaran tepatnya di Kampung Cihieum, Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
SEBANYAK 31 partai politik (parpol) telah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Sabtu (13/8/2022).
MUSYAWARAH Kerja Nasional (Mukernas) Pengurus Pusat (PP) Pemuda Persis diharapkan mampu menjawab tantangan transformasi Digital di era disrupsi.