free hit counter code Sicaplang tak Pernah Beri Sanksi Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG
    HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG

    SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.

    Sicaplang tak Pernah Beri Sanksi Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
    (juaranews/ude gunadi) Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi

    Sicaplang tak Pernah Beri Sanksi Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

    JuaraNews, Bandung – Meskipun mencatat ratusan ribu pelanggar, namun aplikasi Sicaplang tak pernah memberi sanksi denda kepada para pelanggar.

     

    Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Jabar hanya memberikan sanksi administrarif dan sanksi sosial pada warga yang kedapatan melalanggar protokol kesehatan dalam setiap operasionalnya.

     

    “Karena di dalam Pergub No 60 tahun 2020 ditetapkan seseorang akan dikenakan denda setelah kedapatan tiga kali melanggar Pergub tersebut,” kata Kepala Satpol PP Jabar Muhamad Ade Afriandi di Bandung, Rabu (14/10/2020).

     

    Pergub No 60 tahun 2020 adalah Pergub tentang  Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.

     

    Menurut Ade, dalam setiap operasi yang dilaksanakan Satpol PP Jabar tak pernah ada yang melanggar 3 kali, yang terdeteksi oleh aplikasi Sicaplang. Sehingga, katanya, sanksi yang diberikan pun berupa adminsitrasi atau sanksi sosial.

     

    “Tak pernah ada yang disanksi denda karena tak menggunakan masker misalnya,” sebutnya.

     

    Sekali pun demikian, pelanggar protokol kesehatan ini tetap diberikan edukasi dan sosialisasi agar mereka mematuhi Pergub. Proses edukasi ini, katanya, menjadi pemandangan yang sering terlihat saat Satpol PP melakukan operasi.

     

    Di kabupaten/kota, kata Ade, sanksi berupa denda sering terjadi. Secara aturan atau ketentuan, katanya, memungkinkan dilakukannya pemberian sanksi denda. “Karena mungkin peraturan bupati atau wali kota nya memungkinkan dipungut denda,” ujar Ade.

     

    Ade mengatakan, saat ini Sicaplang sudah tak digunakan lagi karena ada aplikasi sejenis yang disiapkan pemerintah pusat. Sekalin demikian, katanya, pihaknya masih mencatat kasus nol untuk pelanggar yang diberi sanksi denda. (*)

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod: Kemenangan Golkar Jabar Berkat Kader
    Perbaikan Jalan Terdampak Bencana Harus Dipercepat
     Depidar SOKSI Jabar Siapkan Pemimpin Masa Depan
    Diduga Korupsi Solar, LSM Demo di Kabupaten Bekasi
    Yod Harap Kenaikan UMP Dapat Diterima Pekerja

    Editorial



      sponsored links