free hit counter code Sicaplang tak Pernah Beri Sanksi Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Sicaplang tak Pernah Beri Sanksi Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
(juaranews/ude gunadi) Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi

Sicaplang tak Pernah Beri Sanksi Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

JuaraNews, Bandung – Meskipun mencatat ratusan ribu pelanggar, namun aplikasi Sicaplang tak pernah memberi sanksi denda kepada para pelanggar.

 

Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Jabar hanya memberikan sanksi administrarif dan sanksi sosial pada warga yang kedapatan melalanggar protokol kesehatan dalam setiap operasionalnya.

 

“Karena di dalam Pergub No 60 tahun 2020 ditetapkan seseorang akan dikenakan denda setelah kedapatan tiga kali melanggar Pergub tersebut,” kata Kepala Satpol PP Jabar Muhamad Ade Afriandi di Bandung, Rabu (14/10/2020).

 

Pergub No 60 tahun 2020 adalah Pergub tentang  Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jabar.

 

Menurut Ade, dalam setiap operasi yang dilaksanakan Satpol PP Jabar tak pernah ada yang melanggar 3 kali, yang terdeteksi oleh aplikasi Sicaplang. Sehingga, katanya, sanksi yang diberikan pun berupa adminsitrasi atau sanksi sosial.

 

“Tak pernah ada yang disanksi denda karena tak menggunakan masker misalnya,” sebutnya.

 

Sekali pun demikian, pelanggar protokol kesehatan ini tetap diberikan edukasi dan sosialisasi agar mereka mematuhi Pergub. Proses edukasi ini, katanya, menjadi pemandangan yang sering terlihat saat Satpol PP melakukan operasi.

 

Di kabupaten/kota, kata Ade, sanksi berupa denda sering terjadi. Secara aturan atau ketentuan, katanya, memungkinkan dilakukannya pemberian sanksi denda. “Karena mungkin peraturan bupati atau wali kota nya memungkinkan dipungut denda,” ujar Ade.

 

Ade mengatakan, saat ini Sicaplang sudah tak digunakan lagi karena ada aplikasi sejenis yang disiapkan pemerintah pusat. Sekalin demikian, katanya, pihaknya masih mencatat kasus nol untuk pelanggar yang diberi sanksi denda. (*)

Oleh: ude gunadi / ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik
Ini 6 Penyakit yang Timbul saat Mudik Lebaran
Bey: Jaga Kerukunan untuk Jabar Damai dan Nyaman

Editorial



    sponsored links