free hit counter code Telah Berlaku, Wali Kota Berharap tak Ada Warga Kena Sanksi  Masker - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Telah Berlaku, Wali Kota Berharap tak Ada Warga Kena Sanksi  Masker
    (humas kota bandung) Oded M Danial

    Telah Berlaku, Wali Kota Berharap tak Ada Warga Kena Sanksi  Masker

    • Selasa, 4 Agustus 2020 | 22:56:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung –Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menyebutkan, penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung. Kendati demikian, ia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda.

     

    "Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," ujarnya di Pendopo Kota Bandung, Selasa (4/8/ 8/ 2020).

     

    Ia  memilih untuk mengedepankan edukasi kepada warga. Karena itu, ia telah memerintahkan seluruh kewilayahan terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

     

    Tak hanya itu, ia juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga, aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

     

    "Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata dia.

     

    Pemkot Bandung. Menurut dia telah mengeluarkan aturan terkait denda administratif  Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

     

    Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal Nomor 37 Tahun 2020.

     

    Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan,setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

     

    Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

     

    "Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan pada 30 Juli 2020.

     

    Isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut, dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. (*)

     

    ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links