Di Markas MU, Klopp Bertekad Bangkitkan Liverpool dari Krisis
- 23 Januari 2021 | 23:37:00 WIB
PELATIH Liverpool Jurgen Klopp merombak pemainyan dalam menghadapi Manchester United di Piala FA.
PELATIH Liverpool Jurgen Klopp merombak pemainyan dalam menghadapi Manchester United di Piala FA.
PEMUDA adalah pelopor perubahan di tangannya estapet kepemimpinan akan dilanjutkan. Untuk membentuk pemuda yang berjiwa pemimpin memerlukan banyak dukungan.
JuaraNews, Bandung –Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menyebutkan, penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung. Kendati demikian, ia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda.
"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," ujarnya di Pendopo Kota Bandung, Selasa (4/8/ 8/ 2020).
Ia memilih untuk mengedepankan edukasi kepada warga. Karena itu, ia telah memerintahkan seluruh kewilayahan terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.
Tak hanya itu, ia juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga, aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.
"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata dia.
Pemkot Bandung. Menurut dia telah mengeluarkan aturan terkait denda administratif Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal Nomor 37 Tahun 2020.
Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan,setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.
"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan pada 30 Juli 2020.
Isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut, dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. (*)
ayi
SATPOL PP Jabar mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Selengkapnya..
KETUA Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan dirinya positif tertular virus corona Selengkapnya..
PEMPOV Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selengkapnya..
KEMENDIKBUD memperbolehkan semua wilayah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Selengkapnya..
PEMERINTAH resmi memperpanjang di Jawa dan Bali hingga 8 Februari Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
KETUA Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan dirinya positif tertular virus corona
RUMAH Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menambah Ruangan ICU dan isolasi perawatan pasien Covid-19.