free hit counter code Telah Berlaku, Wali Kota Berharap tak Ada Warga Kena Sanksi  Masker - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Telah Berlaku, Wali Kota Berharap tak Ada Warga Kena Sanksi  Masker
(humas kota bandung) Oded M Danial

Telah Berlaku, Wali Kota Berharap tak Ada Warga Kena Sanksi  Masker

  • Selasa, 4 Agustus 2020 | 22:56:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung –Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, menyebutkan, penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung. Kendati demikian, ia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda.

 

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," ujarnya di Pendopo Kota Bandung, Selasa (4/8/ 8/ 2020).

 

Ia  memilih untuk mengedepankan edukasi kepada warga. Karena itu, ia telah memerintahkan seluruh kewilayahan terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

 

Tak hanya itu, ia juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga, aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

 

"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," kata dia.

 

Pemkot Bandung. Menurut dia telah mengeluarkan aturan terkait denda administratif  Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

 

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal Nomor 37 Tahun 2020.

 

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan,setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

 

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

 

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000," tulis Perwal yang ditetapkan pada 30 Juli 2020.

 

Isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut, dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah. (*)

 

ayi

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links