free hit counter code Ribua Guru Non-PNS Bersertifikat Terima SK Penugasan Pendidik dari Gubernur Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ribua Guru Non-PNS Bersertifikat Terima SK Penugasan Pendidik dari Gubernur Jabar
    (humas jabar) Ridwan Kamil bersam para guru.

    Ribua Guru Non-PNS Bersertifikat Terima SK Penugasan Pendidik dari Gubernur Jabar

    JuaraNews, Bandung - Sebanyak 1.461 guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersertifikat pendidik menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor: 896/Kep.379-Disdik/2020 tentang Penugasan Guru Bukan PNS pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Jabar.

     

    Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, kepada enam perwakilan guru di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/7/20).

     

    Dengan ditetapkannya SK tersebut, 1.461 guru non-PNS berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp1,5 juta per bulan. Selain itu, mereka mendapatkan honorarium sebesar Rp 2,040,000 per bulan sejak 2017 lalu dari APBD Provinsi Jabar.

     

    Menurut dia, Jabar menjadi provinsi pertama yang menetapkan SK tentang penugasan guru non-PNS bersertifikat pendidik.

     

    “Saya tugaskan Kepala Dinas Pendidikan (Jabar) untuk mempercepat kerjanya terkait SK penetapan ini, karena saya paham ini adalah yang ditunggu-tunggu (para guru), karena se-Indonesia belum ada yang menetapkan SK. Kita Jabar Juara, jangan melama-lamakan hajat hidup orang banyak,” katanya.

     

    “Hal ini menjadi percontohan. Melalui SK ini, per bulan Alhamdulillah ada tambahan Rp 1,5 juta yang bisa dimanfaatkan luar biasa untuk kesejahteraan melengkapi Rp 2,040,000,00 dari APBD provinsi,” imbuhnya.

     

    Menurutmya, sebelum SK ditetapkan, 1.461 guru non-PNS guru non-PNS lebih dulu menjalani tes uji, seleksi, serta pendidikan dan pelatihan (diklat) Pendidikan Profesi Guru (PPG).

     

    “Ini perjuangan yang sangat panjang bagi guru-guru non-PNS untuk mendapatkan kesejahteraan, cuman persyaratannya sangat berat,” ucapnya.

    “Karena itu, Dinas Pendidikan Jabar  berhasil menjadi salah satu provinsi yang pertama yang menyelesaikan persyaratan itu, sehingga guru-guru non-PNS ini bisa mendapatkan tambahan per bulan secara rutin,” katanya.

     

    Ia berpesan, guru non-PNS di Jabar untuk beradaptasi dengan tantangan zaman. Khususnya di tengah pandemi covid-19, guru mesti berinovasi dalam melahirkan generasi yang memiliki daya saing, tangguh, dan bertahan.

     

    “Yang harus kita selamatkan adalah generasi setelah covid-19 melalui pendidikan. Mereka harus menjadi generasi-generasi yang lebih resilience, lebih digital, lebih survive kemampuannya,” katanya.

     

    “Saya titip guru-gurunya juga harus beradaptasi, harus jago internet,  Karena tugasnya tidak hanya urusan mendidik akal, tapi juga melatih akhlak, fisik, dan juga spiritualnya. Mudah-mudahan dengan naiknya kesejahteraan ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan,” ujar dia.

     

    Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi, berharap, penetapan SK tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS di Jabar. Menurut dia, guru Non-PNS sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN, tapi harus ada penetapan SK kepala daerah.

     

    “Sesuai dengan Peraturan Mendikbud, mereka sebenarnya sudah memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru dari APBN. Hanya tunjangan profesi guru itu pun harus ditunjang dan didukung oleh penetapan surat keputusan kepala daerah tentang penetapan bahwa mereka sudah melakukan kegiatan belajar mengajar di lingkup Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi.

     

    “Maka hari ini menjadi bersejarah. Selamat kepada 1.461 guru honorer non-PNS. Dan kenapa Jawa Barat bisa seperti ini? Karena ini adalah Jawa Barat Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi,” imbuhnya.

     

    Salah satu guru penerima SK, Rizki Safari Rahmat, mengatakan, penetapan SK Gubernur Jabar menjadi satu-satunya harapan guru non-PNS untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

     

    “Ini hanya satu-satunya harapan tambahan penghasilan disamping honor daerah yang didapatkan Rp 2,040,000  dan sebagai rasa syukur juga guru-guru honorer yang telah berjuang melewati proses sampai kami layak dinyatakan lulus pendidikan profesi guru,” kata Rizki.

     

    “Perjuangannya itu kami bermitra dengan DPRD Jawa Barat, FAGI, PGRI, media, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mendesak mengeluarkan SK Gubernur dan setelah pemberkasannya terus kami kawal,” katanya. (*)

    Oleh: JuaraNews / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links