8 Timnas Tampil di Perempat FinaI, Ini Jadwalnya
- 24 April 2024 | 01:25:00 WIB
BABAK penyisihan grup Piala Asia U-23 2024 telah usai, setelah menggelar matchday 3, Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.
BABAK penyisihan grup Piala Asia U-23 2024 telah usai, setelah menggelar matchday 3, Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews JAKARTA – Setiap individu berharap dapat beribadat bersama-sama setelah beberapa waktu harus menjalankannya melalui daring. Namun, kegiatan bersama di tempat ibadat masih terbatas untuk wilayah zona hijau dan zona kuning dengan syarat ketat.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional, Reisa Broto Asmoro, menyebutkan, keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu (2/6/2020). Keputusan ditempuh setelah Presiden Joko Widodo dan wakilnya, Kyai Haji Ma’ruf Amin, bertemu dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka.
“Dalam kesempatan tersebut, banyak masukan dari para tokoh lintas agama terkait kesiapan penerapan prosedur kebiasaan baru di tempat-tempat ibadah,” ujar Reisa saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (21/6).
Zona kuning merupakan zona yang mengindikasikan suatu wilayah administrasi dengan tingkat risiko penularan covid-19 rendah.
“Namun, pemerintah mengimbau para jemaah untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, menjalankan protokol kesehatan karena penyebaran covid-19 masih terjadi, pandemi masih berlangsung,” kata Reisa.
Selain itu, Reisa juga menambahkan,Gugus Tugas Nasional puntelahh mendapatkan masukan mengenai kesiapan organisasi keagamaan dalam memasuki masa adaptasi kebiasaan baru.
“Perwakilan-perwakilan dari organisasi keagamaan, semua sepakat untuk mengedepankan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa semua pemuka agama sangat berhati-hati, misalnya Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), masih mempersiapkan secara teliti dan ketat penyelenggaraan ibadah di gereja. Begitu juga, dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan organisasi umat nasrani lain.
“Perwakilan umat Buddha Indonesia, atau Walubi masih melaksanakan ibadah secara daring. Kebijakan yang juga diterapkan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia dan perwakilan Persib Parisada Hindu Dharma Indonesia atau PHDI,” lanjutnya.
Ia menyampaikan,semua pimpinan lintas agama berkomitmen pada tingkat disiplin masyarakat yang perlu menjadi perhatian.
aa
“Dewan Masjid Indonesia dan PGI telah menegaskan, bahwa masjid dan gereja harus menjadi pusat edukasi dan literasi,” sambungnya.
Ia mencontohkan Dewan Masjid Indonesia (DMI), merujuk pada pesan Yusuf Kalla, protokol kesehatan di masjid harus diterapkan, seperti jaga jarak minimal 1 meter antar Jemaah, pakai masker, pengurus ibadat wajib menyediakan fasilitas cuci tangan serta menggunakan peralatan ibadah sendiri.
Sedangkan adaptasi kebiasaan baru di gereja katolik, Reisa menyampaikan bahwa KWI menerapkan disiplin protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker dan jaga jarak.
“Persiapan tempat ibadah, edukasi umat, sarana prasarana, protokol internal pengelolaan, dan protokol ibadat, dan lain-lain, dan sebelum melakukan kegiatan keagamaan, Keuskupan harus lebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengedepankan protokol kesehatan. Sehingga, dapat beribadah di rumah ibadah dengan aman,” ucapnya.
Di sisi lain, PGI terus mengimbau gereja-gereja untuk berkoordinasi dengan gugus tugas lokal. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengetahui perkembangan status kesehatan di wilayahnya.
Lebih lanjut, Reisa mengatakan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. Surat edaran ini menguatkan komitmen untuk berkomunikasi dan berkoordinasi antara gugus tugas dan pengelola tempat ibadat, baik ini masjid, gereja, pura, vihara maupun tempat ibadat lain.
Dokter Reisa menegaskan bahwa wabah covid-19 masih berlangsung. Ia mengatakan bahwa peraturan dibuat untuk keselamatan semua masyarakat. Semua rumah ibadah tentunya harus mengikutinya.
“Kita bisa bersatu melawan COVID-19 ini jika kita bisa melakukannya bersama-sama,” katanya.(*)
Oleh: ayi kusmawan / ayi
0 KomentarPJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
TARGET prevalansi stunting masih jauh dari angka yang ditetapkan. Kementerian kesehatan menetapkan targat prevalansi stunting pada 2024 sebesar 14 Selengkapnya..
BEY Machmudin melantik Pj Wali Kota Bogor, Pj Bupati Ciamis, dan Pj Bupati Sumedang di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu Selengkapnya..
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat. Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin (22/4/2024).
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.