free hit counter code Hutan Adat & Kawasan Konservasi Terancam, Jaga Rimba Kecewa Kemen LHK Tak Beri Perhatian - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Hutan Adat & Kawasan Konservasi Terancam, Jaga Rimba Kecewa Kemen LHK Tak Beri Perhatian
Aksi Mogok Sekolah Komuitas Jaga Rimba di KLHK

Hutan Adat & Kawasan Konservasi Terancam, Jaga Rimba Kecewa Kemen LHK Tak Beri Perhatian

  • Sabtu, 15 Februari 2020 | 08:32:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung- Komunitas Jaga Rimba menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) abai dalam mengatasi persoalan-persoalan konflik lingkungan.

 

Seperti, Persoalan konflik hutan adat (tumpang tindih dengan HGU, kriminalisasi masyarakat adat, dsb) dan intervensi di kawasan konservasi (turunnya SK 25, kerusakan di Cagar Alam Kamojang, tambang emas illegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dsb).

 

"Jaga Rimba merasa masa depan mereka terancam jika hutan sudah rusak sebab hutan memegang peran besar dalam menjaga stabilitas iklim bumi dan memiliki fungsi hidrologis yang sangat penting," ujar Salsabila salah satu anggota Jaga Rimba.

 

Rabu 5 Februari 2020 Jaga Rimba yang seluruh anggotanya masih duduk di bangku SMA,melakukan audiensi dengan KLHK untuk menyampaikan berbagai
aspirasi persoalan lingkungan yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.

 

Audiensi ini melibatkan tiga belas anggota Jaga Rimba dari enam sekolah, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Ir. Wiratno dan Kepala Biro Humas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir. Djati Witjaksono.

 

"Respon yang diterima sebenarnya sangat jauh dari harapan karena dalam sesi audiensi, Jaga Rimba berharap dapat menyampaikan seluruh kekhawatirannya. Namun setelah berlangsung selama 1 jam 30 menit, Wamen LHK memutuskan untuk menutup sesi audiensi karena dirasa sudah cukup,"

 

Menurutnya, pihak KLHK akan mengkaji lebih lanjut Terkait permasalahan hutan adat di Kinipan dan beberapa usulan dari Jaga Rimba dengan mempertemukan stakeholders terkait.

 

Opsi yang KLHK akan ajukan kepada para stakeholders, khususnya masyarakat Laman Kinipan adalah: 1. PT SML (Sawit Mandiri Lestari) mengelola hutan bersama-sama dengan masyarakat adat sesuai dengan skema perhutanan sosial atau 2.Hutan adat milik Laman Kinipan dikembalikan lagi kepada masyarakat Laman Kinipan dan HGU milik PT.

 

SML ditarik. Dua opsi ini akan ditelaah secara lebih komprehensif ketika pertemuan itu nanti diadakan karena sebagai pemuda Dayak, wamen LHK memahami betapa pentingnya relasi hutan dengan masyarakat adat secara kultural.

 

Selain itu, terkait kawasan konservasi lebih banyak direspon oleh Dirjen KSDAE, Pak Wiratno. Ketika bicara perihal CA Kamojang Barat, Dirjen KSDAE berkata bahwa ia sering turun ke lapangan sehingga paham betul medannya dan terkait tuntutan kami untuk memperketat pengawasan di kawasan CA direspon dengan jawaban bahwa ia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak BBKSDA Jabar.

 

Dirjen KSDAE juga membahas bahwa SK.25 yang menjadi salah satu poin tuntutan kami, kini tengah dikaji lagi oleh pihak KLHK. Walau begitu, Wamen LHK dan Dirjen KSDAE juga tak bosan-bosan menegaskan urgensi pembangunan Geothermal Power Plant yang disebut-sebut “banyak ditemukan di kawasan konservasi”.

 

Ketika kami memaparkan fakta bahwa listrik Jawa-Bali sudah mengalami surplus dimana elektrifikasi nasional per akhir Desember 2017 mencapai 94,91% namun hal tersebut dibalas dengan argumentasi bahwa masih banyak daerah di luar pulau Jawa yang kekurangan pasokan listrik seperti Kalimantan, Papua dan lain-lain. Menurutnya, kesenjangan distribusi listrik ini dapat diatasi dengan membangun geothermal power plant yang lebih banyak sebab tenaga panas bumi merupakan salah satu energi terbarukan yang dapat melepas dependensi negara terhadap fossil fuels.

 

Selain itu, secara lebih dalam kami menuntut pihak KLHK untuk mengkaji kembali draft RUU tentang Konservasi dan Keanekaragaman Hayati yang dikeluarkan oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR pada 2016 karena UU tersebut sudah inklusif terhadap masyarakat adat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi dan memiliki regulasi yang sangat terperinci terkait restorasi/rehabilitasi kawasan konservasi namun mereka berpegang teguh bahwa UU No. 5 Tahun 1990 sekarang sudah cukup untuk mengatur permasalahanpermasalahan terkait kawasan konservasi. (*).

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,5 Garut
13.050 Jemaah Haji Asal Jabar Berangkat dari BIJB
Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029

Editorial



    sponsored links