banner 500x188

Pemkot Bandung Terapkan PJJ di 32 Sekolah, ASN Tetap Masuk Kerja

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan 32 sekolah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Senin, 1 September 2025. 

JuaraNews, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan 32 sekolah melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Senin, 1 September 2025.

 

Kebijakan ini muncul sebagai langkah antisipasi menghadapi rencana unjuk rasa di Kota Bandung agar kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa gangguan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa hanya 32 sekolah wajib menerapkan PJJ, sedangkan sekolah lain bebas memilih pola belajar.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Telkom Sambut Benchmark Smart Digital Office Pemda Sumedang

“Untuk 32 sekolah kami tetapkan wajib PJJ, selebihnya kami beri kebebasan menentukan apakah akan PJJ atau tetap tatap muka,” ujar Farhan dikutip Selasa (2/9/2025).

Farhan meminta siswa yang mengikuti PJJ tetap berada di rumah. Sementara itu, siswa yang tetap menjalani tatap muka harus langsung pulang setelah jam pelajaran selesai.

Pemkot juga memperkuat pengamanan di sekitar sekolah. Polsek dan Koramil melakukan patroli rutin agar siswa, guru, dan orang tua merasa aman.

Baca Juga: Studi Tour tak Wajib, Erwin: Jangan Bebani Orang Tua

ASN Bandung Tetap Masuk Kerja, Tanpa WFH

Selain pendidikan, Pemkot Bandung menetapkan aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Semua ASN wajib masuk kerja karena tidak ada kebijakan Work From Home (WFH).

“ASN tetap masuk kerja. Tidak ada WFH. Layanan publik harus berjalan normal agar masyarakat tidak terganggu,” tegas Farhan.

Ia juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan kewaspadaan. Menurutnya, beberapa pelajar pernah terlibat dalam aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Sekda Jabar Sebut Penambahan Kecamatan di Cimahi Masih Wacana

“Kami mengimbau orang tua agar memastikan anak-anak tidak tiba-tiba menghilang setelah jam sekolah, terutama setelah pukul 16.00 WIB,” pesannya.

Dengan skema ini, Pemkot Bandung berupaya menjaga kelancaran proses belajar sekaligus mencegah pelajar terlibat dalam dinamika aksi di lapangan. (dsp)