banner 500x188

Tanggapi Polemik Studi Tour, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sampaikan Usulan Field Trip

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan menerapkan aturan masuk jam sekolah pada pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang pendidikan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Hailuki. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Hailuki memberikan tanggapan terkait polemik sejumlah bupati dan wali kota di Jawa Barat yang menolak instruksi gubernur melarang studi tour.

Menurutnya, sepanjang bupati dan walikota memperbolehkan studi tour hanya untuk siswa SD dan SMP. Maka hal itu bukanlah pembangkangan terhadap instruksi gubernur.

“Karena SD dan SMP memang di bawah kewenangan Pemkab/pemkot bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov),” kata Hailuki. menanggapi lapangan studi tour Minggu (27/7/2025).

Sementara itu, untuk siswa yang jenjang SMA dan SMK yang di bawah kewenangan Pemprov. Hailuki mengusulkan solusi dengan kegiatan berupa field trip atau kunjungan ke lapangan di dalam provinsi.

Baca Juga:Gubernur KDM Tetap Larang Studi Tour Meski Diprotes Pelaku Pariwisata

“Sehingga tetap bisa terpantau oleh perwakilan Dinas Pendidikan Jabar di kab/kota tujuan field trip,” ucapnya.

Hailuki menambahkan, kegiatan field trip hanya di lakukan pada siswa kelas 10 atau 11 sebagai bagian dari penilaian mata pelajaran dan harus melibatkan unsur cabang dinas pendidikan provinsi di wilayahnya.

“Adapun kelas 12, berlaku kegiatan field trip melainkan perpisahan kelulusan yang di selenggarakan di sekolah. Apabila siswa kelas 12 mau melakukan kegiatan piknik maka harus di lakukan secara mandiri oleh komite wali murid di luar tanggung jawab sekolah,” tambahnya.

Baca Juga:Respon Cepat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Atasi Keluhan Warga

Aspek Kesehatan

Tak hanya itu, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini juga menekankan aspek keselamatan transportasi dalam kegiatan field trip maupun piknik mandiri.

“Kendaraan bus atau angkutan yang di gunakan wajib melampirkan bukti laik jalan yang di keluarkan oleh Dinas Perhubungan atau Organda setempat,” tegasnya. (Bas)