Juaranews.com – DPRD Kota Bandung melalui Pansus 7 saat ini tengah melakukan pembahasan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum ( PSU ).
Ketua Pansus 7 Juniarso Ridwan mengatakan, Pemberntukan Raperda ini untuk mpenyessuaian aturan tata ruang dan kkebijakan pembangunan perumahan.
Menurutnya, Raperda ini untuk memenuhi kebutuhan yang terukur tentang arah dan tujuan PSU. Antara lain mengatur tahapan pembangunan komplek perumahan.
BACA JUGA: Perda RPJMD jadi Pijakan Hukum untuk Pembangunan Kota Bandung
“Jadi rencana kami membahas mulai dari pembuatan rencana tapak (siteplan), kelatakan, ukuran luas, pelaksanaan dan waktu penyerahan PSU kepada Pemkot Bandung,” ujar Juniarso dalam keterangannya.
Selain itu, beberapa poin lainnya adalah mengenai tata cara dan mekanisme perizinan dan monitoring.
Apabila ada temuan ketidaksesuaian rencana tapak dan site plan maka akan ada penyelesaiannya berupa evaluasi sepanjang proses pembangunan.
‘’Tim evaluasi dan waktu dilakukannya penyerahan PSU, dan Memberikan kepastian hukum atas penyerahan PSU kepada Pemda,” tuturnya.
Juniarso memaparkan, pihaknya membahas adanya jaminan ke depan yang lebih baik kepada para penghuni, pengembang maupun Pemda atas kelangsungan PSU yang layak.
BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Godok Raperda RPJMD, Isu Layanan Dasar Harus Akomodir
Kemudian untuk kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman punya dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa perda,” tuturnya.
Halnya dengan sanki perda, jika terjadi pelanggaran adalah sanksi administratif, Berupa denda dan pencabutan izin usaha.
BACA JUGA: Mulyadi Ungkap Kredit bank bjb ke 9 BUMN Rp 3,5 Triliun Tidak Rasional!
“Selama ini yang menjadi masalah pengembang sudah susah tidak ada, pailit dan kondisi fasiitas umum yang tidak layak,” terangnya.
Raperda Mengatur Kewajiban Pengembang
Menurut Juniarsso, Raperda ini akan mengatur mengenai keberadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum sudah menjadi kewajiban dan harus tersedia oleh pengembang.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Soroti Transparansi BJB Terkait Dugaan Fraud Rp 2,5 Miliar di Soreang
Namun dalam perjalanannnya, jika pembangunan sebuah perumahan sudah selesai, fasilitas umum harus akan menjadi kewenangan pemerintah Kota Bandung.
Kondisi ini ternyata banyak sekali tidak terpenuhi. Bahkan banyak komplek-komplek yang memiliki fasilitas umum terbengkalai. Sebab pengembangnya sudah tidak ada.
‘’Raperda ini dengan harapan agar proses penyerahan fasilitas dari pengembang berjalan lancar dan tuntas,’’ pungkas Juniarso. (edt)







