JuaraNews, Cimahi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru berupa cairan ketamin yang dikemas dalam cartridge atau pod getar.
Dalam kasus ini, Polres Cimahi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA yang memiliki follower cukup banyak di akun media sosialnya.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial AM pada Rabu (3/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada GA yang diketahui merupakan seorang selebgram asal Bandung.
Baca Juga: Polres Cimahi Ringkus 13 Tersangka Curanmor dalam 9 Hari
“GA ini mempunyai kurir atau kuda, AM, di mana diamankan pada hari Rabu tanggal 3 Juni, kemudian dikembangkan ke GA esok harinya,” ucap Zulkarnaen di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026).
Polisi menyita 15 mililiter cairan ketamin dan lima buah cartridge dari tangan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Jakarta yang kini masih dalam pengejaran aparat.
“Barang tersebut dari Jakarta dan masih kita laksanakan penyelidikan. Sudah kita terbitkan DPO dari Satnarkoba,” ungkapnya.
Selain diduga mengedarkan, GA juga mengakui menggunakan barang tersebut. Dari setiap transaksi penjualan cartridge ketamin, tersangka memperoleh keuntungan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Baca Juga: Dalam 2 Bulan, Polres Cimahi Ungkap 72 Kasus Narkoba dan Tangkap 80 Tersangka
“Kemudian sudah melaksanakan transaksi tiga kali dengan keuntungan satu transaksi itu sebanyak Rp1 hingga Rp2 juta,” jelasnya.
Zulkarnaen menegaskan, kasus ini merupakan pengungkapan pertama peredaran pod getar berisi ketamin di wilayah Jawa Barat.
“Ini juga merupakan pengungkapan kasus pod getar pertama di wilayah Polda Jawa Barat. Tentunya menjadi atensi bahwa modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 10 tahun penjara.







