JuaraNews, Bandung – Polres Cimahi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua pekan.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Cimahi mengamankan belasan tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, selama delapan hingga sembilan hari terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bersama jajaran reskrim polsek berhasil mengamankan 13 tersangka.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, di antaranya Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
“Dalam kurun waktu 8 sampai 9 hari tersebut, Sat Reskrim Polres Cimahi setidaknya berhasil melakukan pengungkapan bersama dengan jajaran Reskrim dari Polsek, kurang lebih ada 9 LP (Laporan Polisi) perkara pencurian spesialis kendaraan bermotor,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6/2026).
“Di mana di dalam perkara tersebut, dari 9 LP tersebut kurang lebih ada 13 tersangka yang berhasil diamankan,” ucap Niko menambahkan.
Para pelaku menurut Niko menjalankan aksinya di sejumlah wilayah, di antaranya Cililin, Cimahi Selatan, Batujajar, Gununghalu, serta beberapa lokasi lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mayoritas kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di kawasan permukiman warga. Selain itu, waktu kejadian paling banyak berlangsung pada rentang pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
“Perumahan, dan juga tempat tinggal, yang memang justru di sana tempatnya ramai. Ramai orang, kos-kosan, dan sebagainya. Sehingga banyak kendaraan-kendaraan yang diparkir, bukan hanya kendaraan ini saja” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sembilan unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, petugas juga menyita dokumen kendaraan dan berbagai alat yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.
“Kurang lebih ada 9 kendaraan yang berhasil diamankan, dan juga ada beberapa bukti STNK yang melekat maupun juga kelengkapan yaitu buku pemilik kendaraan (BPKB), dan juga ada beberapa alat yang digunakan, baik dari mulai astag sampai dengan gunting,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan keadaan tertentu yang memberatkan dan ancamannya adalah pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.







