Ungkap Peran Riantono Hembuskan Isu Bandung Poek untuk Pengadaan PJU

Sidang lanjutan korupsi pengadaan CCTV di Dishub Kota Bandung menjadi menarik dengan adanya istilah Bandung Poek.
Sidang lanjutan korupsi pengadaan CCTV di Dishub Kota Bandung menjadi menarik dengan adanya istilah Bandung Poek.

JUARA NEWS – Sidang lanjutan korupsi pengadaan CCTV di Dishub Kota Bandung menjadi menarik dengan adanya istilah Bandung Poek.

Istilah tersebut sempat menjadi isu hangat di Kota Bandung yang banyak terjadi istilah kriminalitas akibat kurang penerengan jalan.

Dalam lanjutan sidang tersebut menghadirkan 4 orang saksi salah satunya mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi C DPRD Riana.

BACA JUGA: Cara Hasilkan Uang Dalam Waktu Singkat untuk Youtuber Pemula!

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, mengungkap kesaksian Riana yang menyatakan bahwa usulan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) dan CCTV.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan usulan pengadaan PJU, PJL dan CCTV berasal dari Riantono yang waktu itu sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.

Menurut Riana, waktu itu Riantono mengusulkan agar jalanan di Kota Bandung penerangannya harus di tambah. Hal ini dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakkat yang mengatakan bahwa Bandung Gelap atau disebut istilah Bandung Poek.

BACA JUGA: Koperasi Merah Putih, Potensinya Diklaim Sampai Rp 80 Triliun!

‘’Bandung Poek, sebutan untuk kondisi minim penerangan di sejumlah titik di Kota Bandung,’’ ujar Riana ketika menerangkan kepada JPU, Selasa, (22/04/2025).

Riana mengaku, waktu itu Riantono meminta kepada Banggar agar dialokasikan dana untuk kegiatan menyerap aspirasi warga masalah Bandung Poek.

Melalui mekanisme rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) riantono mengusulkan agar masalah Bandung Poek harus mendapat respon dari pemerintah.

Oleh karena itu, Riantono melalui mekanisme Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mengusulkan agar ada program yang bisa merespons isu tersebut.

BACA JUGA: Jalan Alternatif Sodong Rusak, Pengguna Jalan Meradang

Ketika JPU mendesak Riana dengan menanyakan peran Riantono dalam mengusulkan program CCTV, dia hanya menyampaikan informasi yang kapasitasnya sebagai saksi.

Meski begitu, JPU menkonrontir keterangan Riana dalam BAP yang mengatakan sudah ada pembahasan dan pertemuan untuk membahas usulan Bandung Poek tersebut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kota Bandung.

‘’Dalam BAP dijelaskan ada usulan pengadaan PJU, PJL, dan CCTV, terdakwa ( Ema sumarna, red) Nah usulan Bandung poek sampai pembasahan itu diakomodir oleh TAPD dan Banggar,’’ ujar JPU.

BACA JUGA: Ulama dan Tokoh Agama Tolak PIK 2 dan Siap Bantu Mayarakat Banten

Mendapat pertanyaan tersebut Riana akhirnya mengakui bahwa pengadaan JPU juga masuk ke dalam anggaran dan mendapat dukungan dari seluruh anggota DPRD Kota Bandung termasuk Ema Sumarna.

“ Jadi itu mendapatkan dukungan, karena secara Anggara itu kan sudah masuk ke perubahan,” Imbuhnya

Sebagai informasi, dalam persidangan tersebut kasus korupsi pengadaan PJU, PJL, dan CCTV jadi bagian dari pokok perkara. Empat anggota DPRD Kota Bandung, ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan penerimaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa itu.

BACA JUGA: Puluhan Siswa MAN 1 Cianjur Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis !

Sebelumnya, menurut kesaksian Kepala Bapelitbang Kota Bandung Anton Sunarwibiwo menyebutkan bahwa usulan anggaran pengadaan proyek CCTV mencapai Rp 5 miliar, sementara untuk pemasangan PJU dan PJL sebesar Rp 9 miliar.(edt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *