Terpidana Kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana Ternyata Sudah Bebas dan Hadiri Reuni Camat

Terpidana Kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana Ternyata Sudah Bebas dan Hadiri Reuni Camat
Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Foto:Antara)

JuaraNews, Bandung – Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung sekaligus terpidana kasus korupsi Bandung Smart City ternyata telah bebas dari Lapas Sukamiskin sejak Juni 2025 lalu.

Kebebasan itu baru diketahui publik setelah beredar video Yana hadir di acara “Reuni Mantan Camat” di Kota Bandung.

Baca Juga:Smart City, Seleb City Atau Sampah City?

Dalam video yang diunggah akun medsos Instagram @didi_ruswandi itu, Yana Mulyana terlihat berkumpul dengan sejumlah mantan kepala camat, termasuk Didi Ruswandi yang saat ini pelaksana tugas Kepala BPBD Kota Bandung.

Yana tampak menggunakan kaos berkerah putih dan celana panjang hitam. Kehadiran Yana Mulyana dalam reuni tersebut mengejutkan publik karena belum banyak yang tahu dia sudah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Humas Lapas Kelas I Sukamiskin Yaman Nuryaman membenarkan Yana Mulyana memang sudah tidak berada di dalam lapas karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat,” kata Yaman Nuryaman dihubungi wartawan, Minggu (14/9/2025).

Yaman menyatakan, Yana Mulyana bebas bersyarat sejak 13 Juni 2025. Selama berstatus bebas bersyarat, Yana tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) secara rutin hingga bebas murni.

Untuk diketahui, Yana Mulyana terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City pada 14 April 2023. Saat itu, Yana terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal (mantan Sekretaris Dishub), serta tiga orang dari swasta.

Di persidangan pada 2023 lalu, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).

Dengan putusan ini, semestinya Yana Mulyana baru bisa bebas dari penjara pada 2027. Namun, karena dianggap bersikap baik di dalam lapas, Yana pun mendapat pembebasan bersyarat.

Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp2,16 miliar dari proyek di Dishub Kota Bandung.

Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap paling besar di kasus itu sebesar Rp2,16 miliar. Dadang dan Yana menerima suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.

Selain pidana penjara, Yana, Dadang, dan Khairul juga divonis membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, 85.670 Bath Thailand, 187.000 Dolar Singapura (SGD), 2.187 SGD, 2.811 Ringgit Malaysia (RM), 950.000 Won, 20.000 SGD.

Sedangkan Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti Rp271 juta. Sementara Yana, diputus membayar uang pengganti Rp435 juta, SGD 14.520, Yen 645.000 Yen, 3.000 Dolar Amerika (USD), dan 15.630 Bath.

Baca Juga:Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka, Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara. (Bas)