JuaraNews, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Nadiem di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Selatan, usai pengumuman penetapan status tersangka tersebut, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menuturkan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Kejari Bandung: Kasus PT BDS Naik ke Tahap Penyidikan
“Untuk kepentingan penyidikan, NAM kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya dalam konferensi pers.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Penyidik telah memeriksa 120 saksi dan 4 ahli sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Nadiem diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Minta Mahasiswa Jabar yang Ditahan Imbas Demonstrasi Dibebaskan
Pada Kamis pagi, Nadiem tiba di Gedung Kejagung didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Kronologi Awal Kasus
Nurcahyo memaparkan bahwa kasus ini berawal dari rapat tertutup pada 6 Mei 2019. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut memberi instruksi agar sistem operasi Chrome OS milik Google digunakan dalam proyek pengadaan perangkat TIK, meski saat itu pengadaan belum dimulai.
Pengadaan laptop Chromebook sendiri berlangsung pada 2020–2022 dengan nilai mencapai Rp9,3 miliar. Laptop tersebut ditujukan untuk siswa PAUD hingga SMA, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Baca Juga: Logo dan Tema Resmi HUT ke-80 RI Diluncurkan, Ini Maknanya
Namun, kajian internal Kemendikbudristek kala itu menyimpulkan bahwa Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia karena berbagai keterbatasan.
Selain itu, Nadiem diduga melanggar Perpres Nomor 123/2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021 serta Perpres Nomor 16/2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tersangka Lain dan Kerugian Negara
Baca Juga: IAW Soroti Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN
Dalam perkara ini, selain Nadiem Makarim, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih.
Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1,9 miliar. “Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo. (dsp)







