JuaraNews, Bandung – Meski sudah disuntik tambahan modal oleh Bank bjb sebesar Rp 39 miliar, kondisi BUMD Keuangan milik Pemprov Jabar BPR Indramayu Jabar (BIJ) kondisi belum membaik pada tahun 2024 lalu.
Bank Perkreditan Rakyat yang berkantor di Kabupaten Indramayu itu belum bisa memberikan deviden dikarenakan mengalami kerugian pada tahun pertama setelah disuntik berupa pinjaman modal oleh Bank bjb.
BPR Indramayu Jabar mengalami kerugian pada tahun 2024 sebesar Rp1,6 miliar dengan pendapatan operasional sebesar Rp20 miliar. akan tetapi berdasarkan catatan beban operasionalnya mencapai Rp22,4 miliar.
Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Dapat Kucuran Modal Rp 3 – 5 Miliar!
Sementara berdasarkan laporan pada 2023 lalu, BPR Indramayu Jabar ini mencatat kerugian sebesar Rp17,8 miliar. Hal ini dikarena terjadinya fraud dalam pengelolaan dan menjadi temuan BPK.
Menanggapi masalah ini, Kepala Biro Inestasi dan Administrasi (BIA) Deny Hermawan mengklaim bahwa belum adanya deviden pada BPR Indramayu Jabar karena kondisinya sedang dalam penyehatan.
”Jika dibandingkan pada 2023 lalu, kondisi sekarang sudah jauh lebih baik,” ujar Deny kepada wartawan dikutip, Rabu, (14/4/2025)
Menurutnya, keberadaan BPR Indramayu Jabar ini dibentuk dari hasil merger 6 PD BPR Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) yang dilakukan pada 2017 lalu.
Baca Juga: Polda Jabar Usut Penggelapan Dana Hibah di Tasikmalaya
Dalam pembagian kepemilikan saham BIJ dimiliki oleh tiga pihak dengan komposisi Pemkab Indramayu sebesar 50 persen, pemprov Jabar 35 persen, Bank bjb 15 persen.
Ubah Komposisi Kepemilikan Saham
Kemudia pada 2022 lalu ada perubahan komposisi pemegang saham di mana Pemprov Jabar mengambil alih kepemilikan saham menjadi 51 persen, Pemkab Indramayu 29 persen dan Bank bjb 20 persen.
Sampai dengan per 31 Desember 2023, saldo modal BIJ tercatat negatif hanya Rp1,9 miliar dan kepemilikan saham pemprov Jabar menjadi 24,05 persen.
Baca Juga: Pemprov Jabar Kucurkan Hibah Rp 19,2 Miliar untuk Petugas Haji
Saldo PMD kemudian mengalami penurunan sebesar Rp6.1 miliar. Dibandingkan dengan nilai modal disetor per 31 Desember 2023, BIJ mencatat kerugian sebesar Rp18.4 juta.
Kerugian tersebut terjadi karena BIJ memberikan bunga simpanan nasabah melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga kewajiban yang ditimbulkan lebih besar dengan nilai Rp19.1 miliar.
Bacs Juga: Zona 5 TPA Sarimukti Belum Siap, Bandung Raya Dikhawatirkan Banjir Sampah!
Kondisi ini sangat jelas berisiko mengganggu keberlanjutan bisnis BPR Indramayu Jabar dan berpotensi Pemprov Jabar menanggung dampak finansial atas kerugian.
Atas kondisi tersebut, BIJ sempat mendapat teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hampir akan dilakukan penutupan atau likuidasi.
Merembet ke Masalah Dugaan Korupsi di BPR Indramayu Jabar
Atas temuan dari BPK tersebut, Kejaksaan Negeri Indramayu langsung melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di BIJ pada 2023 lalu.
Meski begitu, Kajari Indramayu yang waktu itu dipimpin oleh Ajie Prasetya hanya mengungkap kasus masalah pemberian kredit macet yang diberikan BIJ yang berdasarkan hasil temuan auditor dan OJK.
Berdasarkan hasil penyelidikan 17 saksi diperiksa dan mengusut pemberian pinjaman dengan modus kredit topengan (meminjam nama orang lain).
Baca Juga: Alun-alun Ciamis Syarat Masalah, Jadi Temuan BPK sampai Genangan Air Masuk di Area Foodcourt
‘’Intinya, terdapat dugaan penyimpangan pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada BPR Indramayu Jabar, periode 2019-2021,’’ujar Ajie kala itu.
Kejari Indramayu akhirnya hanya menahan tersangka FR yang merupakan mantan karyawan BIJ. FR diduga kuat sebagai otak pengajuan kredit fiktif.
Tersangka dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.1 miliar.
Baca Juga: Keberadaan SUTET Milik PT PLN di Desa Rajamandala Bandung Barat Diprotes Warga!
Kemudian pada Kamis 6 Juni 2024, Kejari Indramayu menahan 4 tersangka pengemplang kredit BIJ dengan inisial AS,W,AS dan DHR semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu dengan indikasi telah melakukan mark up pendirian kantor cabang di beberapa kecamatan.
Akan tetapi, sejauh ini tindak lanjut mengenaia dugaan mark up ini belum mendapatkan informasi mengenai kelanjutan kasus hukumnya. (edt)