banner 500x188

Polres Cimahi Ungkap Pencurian Kabel Whoosh, 5 Pelaku dan 1 Penadah Ditangkap

JuaraNews, Bandung – Polres Cimahi menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel di jalur Kereta Cepat Whoosh, pencurian ini menyebabkan kerugian sekitar Rp60 juta.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, kenam tersangka masing-masing berinisial HR, R, YR, G, FF dan IR. Lima orang ditetapkan sebagai pelaku pencurian, sedangkan satu lainnya diduga berperan sebagai penadah.

“Polres Cimahi bekerja sama dengan Polsek Cimahi Selatan dan Polsek Padalarang telah melaksanakan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026).

“Dari enam orang tersebut, lima orang tersangka itu sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan. Kemudian satu orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,” jelasnya.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke-80, Polres Cimahi Perkuat Komitmen Pengabdian dan Pelayanan Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena tiga dari lima pelaku pencurian ternyata pernah bekerja sebagai pekerja proyek di KCIC Whoosh. Dari pengalamannya tersebut, diduga membuat ketiganya mengetahui kondisi serta situasi di sekitar jalur Kereta Cepat Whoosh.

“Sehingga ketiga orang ini pernah mempunyai pengetahuan dan pernah punya pengalaman sebagai pekerja proyek di KCJE Whoosh,” ungkapnya.

Pencurian tersebut tersebut terjadi di dua lokasi, pertama terjadi pada 26 Juli 2026 di sekitar KM 120+526, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kemudian kejadian kedua terjadi pada 7 September 2026 di KM 105, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Polres Cimahi Ringkus 13 Tersangka Curanmor dalam 9 Hari 

Kelima pelaku utama dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.

Sementara IR yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Faruk memastikan seluruh tersangka telah ditahan. Polisi kini masih menyelesaikan proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dan kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.