JuaraNews, Bandung – Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29), mengguncang Indonesia. Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana bisa penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun tidak diketahui tetangga tempat kos?
Pertanyaan ini akhirnya terjawab setelah korban YTR (29) menceritakan modus pelaku Taufik Hidayat (30) saat menyekap dan menyiksanya.
Seperti beredar di media sosial (medsos), dengan suara lirih dan terbata-bata, YTR mengatakan, pada tahun pertama, 2023, pelaku Taufik membawanya ke tempat kos di Gang Masjid, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kepada pemilik tempat kos, Taufik mengaku suami dari korban YTR. Selain itu, pelaku menyebutkan bahwa YTR sedang sakit.
Setelah diizinkan ngekos, di sini lah penyiksaan itu terjadi. Pelaku Taufik lebih dulu memukul mata korban YTR hingga tidak bisa melihat. Penyiksaan terus berlanjut selama tiga tahun.
Setiap hari pelaku Taufik menyiksa korban. Setiap melakukan penyiksaan, pelaku melarang korban mengeluarkan suara atau menjerit. Karena kalau mengeluarkan suara, pelaku akan terus menyiksa korban.
“Jadi misalkan (sedang) disiksa nih ya, terus saya teh mengeluarkan suara kaya eh gitu, sama dia teh disiksa lagi,” kata YTR.
Kunci Kamar Kos dari Luar
Kemudian, saat pergi, pelaku Taufik selalu mengunci kamar kos dari luar. Sehingga korban tidak bisa keluar. Modus jahat seperti itu terus berlangsung selama tiga tahun.
“Jadi saya teh gak bisa kemana-mana. Dia kan kerja sebagai debt collector. Jadi kalo misalkan dia pergi ke sore, saya suka disuruh tidur. Kalau misalkan ikut, paling saya di suruh pake masker,” ujar YTR.
Agar ruang gerak korban terbatas, pelaku merusak kedua mata korban hingga tidak bisa melihat.
“Aku sering dipukul Ci. Pertama mata dulu yang di pukul. Terus telinga. Kaki juga (di bacok) sama bedog (golok). Terus di paksa untuk pake tato sama dia,” tutur YTR.
Bukan hanya penyiksaan fisik, pelaku juga tidak memberi makan korban dengan layak. Korban hanya mendapatkan makan satu kali sehari.
“Terus kalo makan sehari cuma satu kali. Itu juga kan aku suka makan sendiri. Terus sisanya di suruh tiduran di kamar mandi. Karena ya kan aku gak bisa lihat ya. Jadi mau mandi gimana gitu kan,” ucap YTR.
Harapan korban YTR, pelaku tertangkap dan di jatuhi hukuman mati karena telah sangat biadab melakukan penyiksaan.
“Aku pengen pelakunya ketemu. Minimal dihukum mati lah. Biar tahu gimana rasanya aku gitu kan. Kemaren katanya si pelaku ada nge-WA ke orang tua. Bilangnya katanya dia khawatir. Paling juga di Garut,” ujarnya.
Pelaku Sering Mabuk
Penjaga kosan Resa Rohendi membenarkan penuturan korban YTR soal modus pelaku Taufik melakukan penyiksaan selama tiga tahun tanpa di ketahui tetangga kos.
Resa mengatakan, pelaku Taufik mengontrak kamar kos pada 9 Maret 2023 sore. Pelaku datang bersama korban YTR yang di akui sebagai istri.
“Bu, saya ke sini mau ngekos. Minta tolong, soalnya istri saya lagi sakit,” kata Resa menirukan perkataan pelaku Taufik, Senin (22/6/2026).
Setelah obrolan itu, Resa menuturkan pelaku membayar uang kos. Pemilik tempat kos meminta pelaku memperlihatkan surat nikah.
Namun pelaku berdalih tidak membawa. Pelaku Taufik berjanji akan mengirimkan foto surat nikah melalui WhatsApp (WA). Setelah itu, pelaku Taufik dan korban YTR memasuki tempat kos.
“Pas masuk ke kamar kos, istrinya (korban YTR) di papah. Keadaan korban udah gak bisa lihat dan gak bisa jalan. Seperti itu kondisinya,” ujar Resa.
Satu bulan tinggal di tempat kos, tutur Resa, pelaku tidak kunjung memberikan surat nikah. Selain itu, ada kejanggalan dari perilaku Taufik.
Setiap pergi bekerja sebagai debt collector, pelaku Taufik mengunci kamar kos dari luar. “Tiap kunjungan (pergi kerja) selalu kunci dari luar. Siang pulang lagi bawa nasi dua mungkin buat istrinya (korban). Abis itu pergi lagi,” ucap Resa.
Resa menyatakan, setiap pulang kerja, pelaku sering dalam keadaan mabuk dan mengajak berkelahi. Resa heran karena tanpa alasan pelaku mengajaknya berkelahi.
Setelah tiga tahun, aksi biadab pelaku akhirnya terbongkar saat korban YTR terpaksa di larikan ke Rumah Sakit Ujungberung Bandung lalu di rujuk ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.







