Jumat, Juni 13, 2025

TERKINI

Kuasa Hukum Warga Arcamanik Kota Bandung Dapat Teror!

JUARANEWS – Kuasa Hukum warga Arcamanik Kota Bandung, Anton Minardi yang mempermasalahkan keberadaan Gedung Serba Guna (GSG) yang dijadikan tempat ibadah mendapat teror dan ancaman pembunuhan.

Anton mengatakan, beberapa hari lalu sempat mengalami tindakan kriminal dimana kendaraan miliknya dibobol maling. Satu unit Laptop berisi dokumen pendampingan hukum warga Arcamanik turut hilang.

Menurutnya, kejadian tersebut sangat disayangkan. Sebab pendampingan kepada warga hanya merupakan aktivitas profesional advokat.

‘’Ini kan untuk menuntaskan dugaan pelanggaran alih fungsi fasum menjadi tempat peribadatan agama tertentu,’’ ujarnya dalam keterangannya, dikutip, (21/05/2025).

BACA JUGA: 

Meski begitu Anton memastikan, adanya ancaman teror tidak akan menyurutkan para kuasa hukum untuk melakukan pembelaan secara profesional sebagai advokat.

Anton juga menyanyangkan adanya informasi yang beredar di media sosial yang seolah-olah terjadi penggiringan isu intolerasi kepada penganut agama tertentu.

BACA JUGA:  Setiap Pagi Macet Total, Jalur Padalarang Dikeluhkan Pengguna Jalan

Padahal, jika dipahami, warga Arcamanik hanya mempersoalkan  pelanggaran alih fungsi lahan GSG, bukan menghalangi apalagi membubarkan peribadatan.

Adapun aksi massa yang dilakukan warga, adalah bentuk kekecewaan atas dugaan pelanggaran alih fungsi Fasos dan fasum dari GSG itu.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Tidak akan Toleransi Premanisme

Perlu ditegaskan, Warga Arcamanik endah Kota Bandung tidak pernah menghalang-halangi atau membubarkan peribatan. Tapi yang jadi persoalan adalah pelanggaran aturan pemerintah dan SKB 2 Menteri,

‘’Ini yang mereka labrak,” cetus Ketua LBH Annas Indonesia itu.

Anton menjelaskan, keberadaan GSG sudah ada sejak 1988 yang diperuntukan bagi kepentingan umum warga Arcamanik Endah, Kota Bandung. Selama 45 tahun tetap solid dan rukun.

Akan tetapi sejak tiga tahun terakhir, warga Arcamanik Endah   terusik dengan berubahnya fungsi GSG dan diambil alih oleh pihak tertentu.

BACA JUGA: Farhan Ingin Rumuskan Gedung Cagar Budaya di Kota Bandung

‘’Mereka mengambil alih GSG, tanpa dasar hukum yang jelas,’’ ucapnya.

Selain itu, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung (Perda No 5 Tahun 2022) bahwa lokasi Jalan Sky Air No 19 Arcamanik, merupakan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas (fasum) perumahan.

Fasos dan Fasum ini secara aturan harus menjadi aset pemerintah daerah. Yaitu Pemkot Bandung. Pada lokasi tersebut, sudah diterbitkan IMB tahun 1988 dari DPU Kabupaten Bandung  yang diperuntukan penggunaan Gedung Serba Guna (GSG).

BACA JUGA: Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan GOR Saparua

Akan tetapi, saat ini pihak pengelola GSG malah membatasi warga dan dominan digunakan untuk kegiatan keagamaan tertentu.

Anton mengaku, berbagai upaya dialog, audiensi, serta pengaduan kepada Pemerintah Kota, DPRD, Kemenag Kota Bandung, MUI hingga FKUB telah ditempuh, Namun hingga kini tidak membuahkan hasil konkret.

‘’Pelanggaran alih fungsi fasum menyalahi Undang-undang sebagaimana tertera pada Pasal 44 UU Bangunan Gedung,’’ pungkas Anton. (**/edt)

Related Posts