Kejari dan Polda Jabar Tangani Polemik PT BDS BUMD Kabupaten Bandung

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat, meningkatkan kasus di PT Bandung Daya Santoso (BDS) ke tahap penyidikan,
PT Bandung Daya Sentosa. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung  – Polemik kasus PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung  menjadi sorotan publik.

Hal ini seiring, adanya gagal bayar oleh BUMD Pemda Kabupaten Bandung kepada para vendor sebesar Rp 105,4 miliar.

Dari informasi, Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan manajemen BUMD tersebut. Sedangkan Kejari Kabupaten Bandung, telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Keseriusan Negara

Peningkatan status pemeriksaan itu setelah Kejari Kabupaten Bandung menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Pegiat demokrasi Januar Solehuddin menuturkan, keterlibatan dua lembaga hukum dalam penanganan kasus yang sama menunjukkan adanya keseriusan negara mengungkap fakta.

Baca Juga:Kejari Bandung: Kasus PT BDS Naik ke Tahap Penyidikan

Tentunya, kata ia, kedua lembaga ini bakal menindak pihak yang bertanggung jawab. Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam kasus PT BDS ini.

“Penanganan oleh dua institusi harus dengan koordinasi yang jelas. Hal ini untuk mencegah konflik kewenangan dan memastikan proses hukum berjalan efektif. Publik menunggu transparansi dan hasil yang akuntabel,” ujar Januar, Rabu.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan pengelolaan dana dan dugaan kerugian investor maupun pihak ketiga akibat gagal bayar PT BDS. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjadi salah satu dokumen penting dalam mengungkap adanya penyimpangan pengelolaan dana BUMD tersebut.

Kasus BDS ini harus menjadi pelajaran bahwa pengelolaan BUMD tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan. Melainkan harus tunduk pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance). Apabila terbukti ada pelanggaran hukum, semua pihak yang terlibat, baik di manajemen maupun pemegang saham pengendali, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Baca Juga:Tanggapi Polemik Studi Tour, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sampaikan Usulan Field Trip

Publik, kata Januar, menanti proses hukum kasus PT BDS ini tidak berakhir di tengah jalan atau hanya berhenti pada aktor lapangan.

“Transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BUMD di Kabupaten Bandung,” tuturnya. (Bas)