nJUARA NEWS, Kota Bandung – Usulan penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial dapat atensi khusus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung Ahmad Rahmat Purmana mengatakan, Raperda ini bukan sekedar mengatur administratif, tapi harus berdampak langsung untuk masyarakat.
“Jadi tiap Raperda ini jangan hanya sebagai aturan tertulis saja, tapi juga harus terasa manfaatnya bagi masyarakat,’’ ujar Rahmat dalam keterangannya.
Menurutnya, Raperda ini nanti akan ada kaitannya dengan keberadaan kelompok rentan. Sehingga regulasi ini harus jelas ruang lingkup dan permasalahan sosial yang ada di Kota Bandung.
‘’Keberadaan lansia, anak-anak, penyandang disabilitas. Mereka yang menghadapi masalah kesejahteraan sosial,” ujarnya.
Regulasi ini juga harus mengatur perlindungan dan jaminan sosial, perda juga perlu memuat penguatan pemberdayaan sosial dan partisipasi masyarakat.
Menurutnya, dalam penyusunannya harus selaras dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perda diperkuat dan akan menjadi instrumen hukum yang memperkuat pelayanan publik.
Aturan ini harus memiliki output yaitu, peningkatan kesejahteraan sosial, serta menjaga ketertiban dan perlindungan bagi warga Kota Bandung.
“Kebijakan sosial ini pelaksanaannya harus ada langkah konkret. Dengan begitu, setiap program benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu sebagai informasi, pembahasan Raperda telah dimulai dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus 12) yang anggotanya terpilih secara internal.
Raperda Harus Selaras dengan Pusat
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi mengatakan, revisi Perda Kesejahteraan Sosial pelu selaras dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional.
“Ada sejumlah substansi yang perlu penyesuaian, terutama terkait pengaturan lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan pembaruan aturan,” ujarnya.
Adapun susunan Pansus 12 yang akan membahas Raperda ini yakni:
Ketua: H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H, Wakil Ketua: H. Soni Daniswara, S.E.
Sedangkan untuk Anggota: Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., Deni Nursani, S.Pd.I., Angelica Justicia Majid, Ir. H. Kurnia Solihat. Dr. H. Juniarso Ridwan, H. Sutaya, S.H., M.H.
Kemudian ada juga H. Isa Subagdja, Asep Sudrajat, S.A.P., Aswan Asep Wawan, Christian Julianto Budiman. (edt)






