JuaraNews, Bandung – Forum Parlemen Jabar 2009 – 2014 mendukung langkah pimpinan Dewan memanggil para OPD atas kebijakan kebijakan yang disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di ruang publik melalui kanal Youtubnya.
Sekretaris Forum Parlemen Jabar 2009 – 2014 sekaligus Politisi Partai Hanura Ujang Fahpulwaton menyampaikan bahwa pemanggilan para OPD tersebut merupakan bentuk respon positive pimpinan DPRD Jabar.
Dalam hal ini di sampaikan oleh kang Ono Surono sebagai salah satu pimpinan dewan atas berbagai kebijakan Dedi Mulyadi yang menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat Jabar.
Baca Juga: Bupati Bandung: Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer Ada Mekanismenya
“Seperti masalah penghentian bantuan hibah ke pesantren , masalah syarat penerima bansos harus di vasektomi , pengiriman anak anak bandel ke barak militer , pelarangan study tour, pembongkaran tempat wisata Hibisc puncak dll untuk ditanyakan langsung pada masing masing OPD,” ucap Ujang Fahpulwaton, Sabtu (17/5/2025).
Ujang Fahpulwaton atau biasa dipanggil UF menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tupoksi Dewan dalam hal pengawasan agar kebijakan yang di sampaikan Dedi Mulyadi tersebut benar benar di pahami oleh para OPD.
Sehingga, lanjut Ujang, terencana dengan baik dan dengan alokasi anggaran yang sudah tersedia sesuai APBD 2025 yang telah atau yang telah di evaluasi dengan alasan efisiensi anggaran.
Pemanggilan OPD
Untuk itulah pemanggilan OPD tersebut menjadi hal penting bagi DPRD Jabar untuk memastikan bahwa kebijakan kebijakan Dedi Mulyadi benar benar dapat di laksanakan untuk kepentingan masyarakat jabar bukan hanya orang per orang yang dimunculkan dalam konten youtube yang di miliki nya.
Baca Juga: Buky Wibawa: DPRD dan Kapolda Jabar Sepakat Perkuat Sinergi
“Dan kami dari forum parlemen Jabar 2009-2014 meminta DPRD Jabar untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap berbagai kebijakan Dedi Mulyadi tersebut,” katanya.
Apabila kebijakan kebijakan tersebut dianggap tidak melalui proses pembahasan dan persetujuan DPRD Jabar atau instan keinginan sendiri seyogyanya DPRD Jabar segera memanggil Dedi mulyadi.
Baca Juga: Program Pengiriman Siswa ke Barak Militer Tidak Memuat Informasi Jelas!
Karena apabila memang kebijakan kebijakan tersebut tidak melibatkan DPRD Jabar Itu bisa dikatakan Gubernur Jabar melanggar Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan ditingkat daerah adalah Gubernur bersama sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dibantu SEKDA dan Dinas Dinas atau OPD yang ada, sehingga Dewan bisa menggunakan hak hak konstitusi semisal interpelasi atau hak Angket. (Bas)







