JuaraNews, Bandung – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 mengungkap ratusan sekolah negeri di Jawa Barat berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi tersebut berpotensi mengancam hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan berkelanjutan, mengingat persoalan tata kelola aset pendidikan di Jawa Barat masih melibatkan lahan yang bukan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Zaini Shofari, menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum yang berpotensi berdampak langsung terhadap kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
Baca Juga: Pengelolaan Belum Jelas, Bandung Zoo Masih Tertutup untuk Umum
Ia mengingatkan bahwa kasus hukum yang menimpa SMA Negeri 1 Bandung dan SMA Negeri 13 Bandung menjadi cerminan nyata risiko serius yang dapat dihadapi sekolah, tenaga pendidik, maupun peserta didik.
“Ketika status lahan tidak jelas, yang paling dirugikan adalah siswa. Proses belajar bisa terganggu, bahkan terancam berhenti jika muncul sengketa hukum,” ujar Zaini, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, tercatat sebanyak 128 aset sekolah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemprov, terdiri atas 111 SMA Negeri, 86 SMK Negeri, dan 31 SLB Negeri yang tersebar di berbagai daerah.
Baca Juga: DPRD Jabar Tekankan Keselamatan Siswa, Evaluasi Sekolah Rawan Harus Menyeluruh
Zaini menegaskan bahwa kasus yang menimpa SMA Negeri 13 Bandung semestinya menjadi peringatan serius bagi pemerintah provinsi untuk lebih sungguh-sungguh dalam melindungi dan menata aset pendidikan.
Menurutnya, lemahnya inventarisasi aset membuka peluang konflik hukum yang pada akhirnya berdampak pada kenyamanan dan keamanan lingkungan sekolah.
Ia juga mengaitkan persoalan aset dengan kondisi fisik bangunan sekolah. Menurut Zaini, minimnya data yang akurat terkait lahan dan bangunan turut memperlemah pengawasan infrastruktur pendidikan, sebagaimana tercermin dari kasus robohnya sejumlah bangunan sekolah di Kabupaten Bogor dalam waktu singkat.
“Kalau sejak awal data aset, bangunan, dan kondisi fisiknya tertata, risiko kerusakan dan konflik hukum bisa ditekan,” katanya.
Baca Juga: Masjid Raya Bandung Dikelola Mandiri Usai Dukungan Pemprov Jabar Dihentikan
Melalui Dinas Pendidikan, DPRD Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera mengambil langkah nyata dengan melakukan pendataan ulang aset, penataan administrasi, serta penyelesaian kepastian hukum lahan sekolah.
Upaya tersebut dinilai penting demi menjamin kepastian hukum dan melindungi hak siswa untuk belajar dalam lingkungan yang aman dan layak.
Bagi DPRD, penataan aset pendidikan memiliki arti strategis karena tidak sekadar urusan administrasi, melainkan penentu masa depan generasi muda dan kualitas pendidikan di Jawa Barat. (dsp)







