JuaraNews, Bandung – Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan (tipiring).
“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung Dudy Prayudi, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga : Pemkot Kembali Gelar Padat Karya, Serap 4.600 Pekerja di 92 Titik
Sebelumnya sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani, kawasan Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00-23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang di sepanjang jalan tersebut.
Terpantau oleh CCTV, pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali. Lalu gerobak 3 kali, orang 20 kali, dan sepeda motor 74 kali.
Dudy pun menyanyangkan hal tersebut. Karena pihaknya setiap hari harus mengangkut sampah-sampah tersebut. Ada sekitar 17 ton yang di angkut DLH di kawasan Cicadas.
“Sudah kami angkut tiap hari oleh petugas. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton per hari,” ungkap Dudi.
Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar serta orang yang melintas kawasan tersebut.
“Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat,” katanya.
Agar tidak terjadi hal serupa, Dudy mengungkapkan, membutuhkan penegakan hukum oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan. Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.
“Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra,” bebernya. (den)







