free hit counter code Bey Yakin Inflasi Jabar Terjaga Hingga Akhir 2023 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Bey Yakin Inflasi Jabar Terjaga Hingga Akhir 2023
    Foto: Bas Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin

    Bey Yakin Inflasi Jabar Terjaga Hingga Akhir 2023

    • Kamis, 2 November 2023 | 20:45:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Inflasi Jawa Barat pada Oktober 2023 sebesar 2,58 persen. Hal tersebut berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum lama ini.

     

    Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin optimis inflasi Jawa Barat sebesar 2,58 persen tetap terjaga hingga akhir tahun 2023.

     

    "Inflasi Oktober 2,58 persen. Namun secara year to date (ytd) jadi inflasi tahun ini dari Januari sampai hari ini di posisi 1,73 persen, jadi kita tetap optimis Insya Allah (inflasi) bisa dijaga tetap 3 persen dengan usaha yang dilakukan," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (2/11/2023).

     

    Bey menyinggung berbagai usaha yang dilakukan untuk menjaga tingkat inflasi di Jabar adalah dengan menjaga ketersediaan pasokan pangan, menginventarisir saluran air irigasi yang terhubung dengan embung dan bendungan untuk dilaporkan pada Kementerian PUPR untuk dilakukan perbaikan, hingga penyaluran pangan murah yang terus dilakukan sampai akhir tahun 2023.

     

    Adapun inflasi Jabar yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, inflasi Jawa Barat pada Oktober 2023 ini mencapai 2,58 persen, yang lebih tinggi dibanding September 2023 di posisi 2,35 persen, kata Bey, karena faktor alam, yakni perubahan iklim.

     

    "Inflasi Jabar per Oktober 2023 ini di posisi 2,58, memang ada beberapa komoditas yang naik karena perubahan iklim seperti cabai dan lainnya," kata Bey.

     

    Dalam Rapim tersebut, Bey menjelaskan bahwa dirinya memberikan penjelasan ulang arahan dari Presiden Joko Widodo kepada para kepala daerah dari tingkat provinsi, sampai kabupaten kota mulai dari menjaga tingkat inflasi sampai netralitas menyambut tahun politik 2024.

     

    "Arahan yang pertama terkait inflasi harus dijaga harga-harga dan daya beli masyarakat, penekanan angka stunting, hingga tidak kalah penting tiap kepala daerah baik Pj maupun definitif tidak boleh memihak dan ASN harus Netral, poin pentingnya itu," ucap Bey.

     

    Sebelumnya, BPS Jawa Barat mencatat pada Oktober 2023 terjadi inflasi secara tahunan (year on year/yoy) sebesar 2,58 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 114,15 pada Oktober 2022 menjadi 117,10.

     

    Ketua Tim Statistik Distribusi BPS Provinsi Jawa Barat Dudung Supriyadi di Bandung, Rabu (1/11), mengungkapkan bahwa secara bulanan (month to month/mtm) terjadi inflasi sebesar 0,13 persen, dan inflasi sepanjang 2023 (year to date/ytd) sebesar 1,73 persen.

     

    Inflasi tahunan di Jawa Barat ini lebih tinggi dari inflasi nasional tahunan pada Oktober 2023 yang berada pada posisi 2,56 persen.

     

    "Pada Oktober 2023, tingkat inflasi yoy sebesar 2,58 persen. Nilai ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan tingkat inflasi yoy pada Oktober 2021 sebesar 1,77 persen. Tapi ini lebih rendah jika dibandingkan Oktober 2022 sebesar 5,93 persen," kata Dudung.

     

    Ia mengungkapkan dari tujuh kota di Jawa Barat, IHK di seluruhnya mengalami inflasi tahunan pada Oktober 2023, dengan yang inflasi tertinggi terjadi di Kota Cirebon sebesar 3,20 persen dengan IHK 113,36, sementara yang terendah terjadi di Kota Bandung sebesar 2,30 persen dengan IHK 115,54.

     

    Dudung menjelaskan inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,25 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,13 persen.

     

    Lalu kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,04 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,44 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,63 persen; kelompok transportasi sebesar 1,14 persen; kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,23 persen.

     

    Kemudian kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 1,21 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,99 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,18 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,20 persen. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Wasapada, Peredaran Uang Palsu Pasca Lebaran
    Pengguna KAI Comummter Naik 7% Selama Lebaran 2024
    Cerita Pegawai PLN Tak Mudik Demi Amankan Listrik
    Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik
    Layanan Operasional Terbatas & Weekend Banking

    Editorial



      sponsored links