free hit counter code Perubahan Ketentuan Pph Sulut Kontroversi, Ini Kata Menkeu - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Perubahan Ketentuan Pph Sulut Kontroversi, Ini Kata Menkeu
    (istimewa) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

    Perubahan Ketentuan Pph Sulut Kontroversi, Ini Kata Menkeu

    JuaraNews, Jakarta - Kontroversi mengemuka menyeruak setelah adanya perubahan ketentuan pada Aturan pajak penghasilan (PPh). Perubahan ketentuan PPh dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh itu menuai emosi, sebab sebelumnya beredar berita bahwa dalam perubahan itu, Wajib Pajak (WP) berpenghasilan Rp5 juta yang akan dikenakan pajak 5 persen. 

     

    Dengan munculnya kegaduhan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengunggah tanggapan melalui akun Instagramnya, @smindrawati. Dalam postingannya, Sri Mulyani menyebutkan pemberitaan ‘gaji Rp 5 Juta kena Pajak 5 persen’, merupakan judul yang salah.

     

    "Hallo semua! Judul Berita: Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," ujar Sri melalui akun Instagramnya @smindrawati di Jakarta, dikutip Sabtu (7/1/2023). 

     

    Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. 

     

    "Terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta  setahun," ungkap Neilmaldrin.

     

    Pihaknya juga menegaskan bahwa untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. 

     

    "Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” tambah Neilmaldrin. 

     

    Neilmaldrin juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

     

    “Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkasnya.

     

    Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan WP yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut: 

    1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
    2. WP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen.
    3. WP berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.
    4. WP berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.
    5. WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.

    Bagi WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp25.000 per bulan.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat
    Bank bjb Perkuat Sinergitas dengan TNI AL
    PLN Galang Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi
    Italia Tawarkan Mesin saat Tekstil sedang Lesu
    SBN Ritel  ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

    Editorial



      sponsored links