free hit counter code PSI Ajak Mahasiswa, Pelajar, Guru, Dosen Kawal Omnibus Law Sektor Pendidikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
PSI Ajak Mahasiswa, Pelajar, Guru, Dosen Kawal Omnibus Law Sektor Pendidikan
Juru Bicara PSI Furqan AMC

PSI Ajak Mahasiswa, Pelajar, Guru, Dosen Kawal Omnibus Law Sektor Pendidikan

  • Minggu, 27 Februari 2022 | 17:31:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung – Pemerintah dan DPR berencana merevisi Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan mensinkronkan 23 undang-undang lainnya terkait pendidikan.

 

“Mengingat banyaknya undang-undang yang akan disinkronisasi pada agenda revisi UU Sisdiknas ini, sepatutnya Pemerintah dan DPR memaksimalkan upaya sosialisasi ke seluruh masyarakat untuk menggali umpan balik dan usulan-usulan yang dipandang perlu," kata juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia, Furqan AMC, dalam keterangan tertulis,  Jumat (25/2/2022).

 

PSI mengajak semua mahasiswa, pelajar, guru, dosen, dan seluruh penggiat pendidikan untuk mengawal proses revisi Undang-Undang Sisdiknas. “Kalau minim partisipasi publik, PSI khawatir revisi UU Sisdiknas berujung kisruh seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya ditinjau ulang oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Furqan yang juga merupakan koordinator Gerakan Solidaritas Bela Sekolah.

 

UU yang disinkronkan itu antaranya UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 14/2005 tentang Guru & Dosen, UU 18/2019 tentang Pesantren, UU 43/2007 tentang Perpustakaan, UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan lain-lain.

 

"Libatkan semua pihak yang terkait dengan pendidikan, seperti guru, dosen, praktisi pendidikan dan tak terkecuali mahasiswa dan pelajar. Mahasiswa dan Pelajar adalah subjek utama pendidikan, karena itu suara mereka juga perlu didengar,"  kata Furqan.

 

Furqan menegaskan, publik berhak berpartisipasi dan memantau setiap proses perumusan kebijakan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun pada praktiknya penyusunan dan pembahasan draft RUU Sisdiknas terkesan tertutup dan tergesa-gesa. Kalangan yang diundang untuk uji publik sangat terbatas dan publik kesulitan mengakses draft RUU Sisdiknas. Hal ini jelas membelakangi semangat keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

 

Padahal kabar rencana revisi RUU Sisdiknas sudah lama terdengar jauh-jauh hari sejak awal 2020, namun sangat sedikit informasi yang didapatkan publik terkait perkembangan pembahasannya terutama soal naskah akademik dan draft RUU-nya.

 

Sebagaimana yang diberitakan, menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, saat ini draft revisi UU Sisdiknas sedang dalam pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK). (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links