free hit counter code Oded : Pemerintah Indonesia Harus Serius Tanggapi Larangan Sementara Jamaah Umrah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Oded : Pemerintah Indonesia Harus Serius Tanggapi Larangan Sementara Jamaah Umrah
    Abdul Basir Oded M Dania

    Oded : Pemerintah Indonesia Harus Serius Tanggapi Larangan Sementara Jamaah Umrah

    • Jumat, 28 Februari 2020 | 15:00:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung- Wali Kota Bandung Oded M.Danial menghimbau pemerintah Indonesia menggapai serius prihal larangan sementara jamaah umroh untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci. Hal itu dilakukan terkait merebaknya virus corona atau Covid19

     

    Menurutnya, Larangan sementara untuk melaksanakan ibadah umrah saat ini sudah menjadi salah satu isu Internasional, salah satunya berdampak terhadap masyarakat Indonesia yang akan berangkat ke Arab Saudi balik kembali kedaerahan masing-masing.

     

    "Saya sebagai pemerintah daerah memohon kepada pemerintah pusat juga ini ikut menyelesaikan masalah ini. Artinya kan ini kebijakan sudah antar negara," ujar Oded di Kota Bandung, Jumat (28/02/2020).

     

    Terkait Warga Bandung, yang terdampak dengan kebijakan tersebut, Oded meminta untuk tetap bersabar. Pasalnya kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pihak Arab Saudi merupakan untuk kebaikan bersama.

     

    Adapun jika di paksakan,kata oded ditakutkan ada hal-hal yang tidak di inginkan, apalagi Virus Corona saat masih menghantui dunia internasional.

     

    "Kepada warga kota Bandung yang kena kebijakan itu agar sabar dan untuk menjaga keikhlasan dalam beribadah walaupun ada kendala seperti ini harus sabar, karena ya ini bagian cobaan dari Allah Swt," tutupnya.

     

    Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara warga negara asing.
    termasuk Indonesia masuk ke wilayah Kerajaan dalam rangka ibadah umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi guna mencegah masuknya virus Corona. (*).

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links