JuaraNews, Bandung – PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Januari 2026 tetap sama seperti bulan sebelumnya.
Dengan demikian, PLN menerapkan tarif listrik pada Januari 2026 tetap sama dengan besaran tarif yang berlaku hingga penghujung tahun 2025.
Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN Bandung Tingkatkan Layanan Lewat Pemeliharaan di GI Rancakasumba
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Perubahan tarif baru dilakukan jika terjadi pergeseran parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, Pegadaian X Jabar Bagi-Bagi Emas
Untuk Triwulan I Tahun 2026, termasuk Januari, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap. Kebijakan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
“Secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap,” ujar Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, dikutip Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Tahun 2025, Jabar Perkuat Tata Kelola SDA Berbasis Konservasi
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Januari 2026 (per kWh):
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh. (dsp)







