banner 500x188

Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung Resmi Jadi Tersangka dan Buronan

PELAKU TAUFIK
Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penyiksaan, resmi jadi tersangka. (FOTO: ISTIMEWA/IG)

JuaraNews, Bandung – Polda Jabar telah menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap korban YTR (29).

Polisi juga menetapkan Taufik yang sampai saat ini belum tertangkap, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Taufik Hidayat didasarkan atas dua alat bukti. Salah satunya luka-luka yang diderita korban.

“TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Saya juga menginformasikan bahwa kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolda Jabar seusai menjenguk korban di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Irjen Rudi menyatakan, tersangka Taufik melanggar Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 466 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Pasal 446 tentang merampas kemerdekaan orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Irjen Rudi berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku agar segera melapor ke polisi.

Polda Jabar, tegas Irjen Rudi, tidak memberi ruang kepada pelaku kekerasan seperti ini.

“Kami akan cari terus keberadaan pelaku. Mohon dukungan dari masyarakat seluruhnya. Ini harus kita ungkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Rudi.

Kapolda Jabar
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Telusuri Jejak Digital Pelaku

Kapolda menuturkan, untuk memburu dan menangkap pelaku, Polda Jabar membentuk tim gabungan.

Tim itu terdiri atas anggota Direktorat Reserse PPA-PPO, Direktorat Siber, Direktorat Reserse Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, dan Direktorat Reserse Narkoba.

Bahkan, Polda Jawa Barat akan berkerja sama dengan Meta Platforms untuk menelusuri jejak digital pelaku di media sosial (medsos).

“Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri di bidang siber, Meta. Yang mengelola atau menguasai data di media sosial,” tutur Kapolda Jabar.

“Meta Platform mendeteksi aktivitas medsos dan bisa menunjukkan keberadaan pelaku,” ucap Kapolda.

Selain Meta Platform, Polda Jabar juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan.

Irjen Rudi mengungkapkan, Polda Jabar menduga pelaku terlibat berbagai tindak pidana lain.

Namun dari hasil penelusuran sementara, pelaku Taufik merupakan mantan debt collector.

Penyidik telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait pekerjaan Taufik Hidayat.

“Akan kami telusuri semuanya. Rekam jejaknya di debt collector tersebut. Ada beberapa perusahaan yang sudah kami ketahui dan akan kami mintai keterangan,” ungkap Irjen Rudi.

Luka Korban Jadi Bukti

Kapolda mengatakan, tim dokter forensik telah mengidentifikasi luka-luka yang dialami korban YTR akibat disiksa pelaku Taufik Hidayat.

Hal itu menjadi bukti perbuatan tersangka Taufik terhadap korban YTR selama tiga tahun disekap.

“Di antaranya adalah mata. Kemudian bibir. Ada bekas sayatan di kaki akibat benda tajam, sundutan rokok, dan sebagainya,” ucap Irjen Rudi.

Sebelumnya, YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh pelaku Taufik Hidayat selama tiga tahun.

Perbuatan biadab Taufik terjadi di tempat kos, Gang Masjid, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kasus itu sudah di laporkan ke Polda Jabar. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan di buat oleh Afif Shandy (30), kakak korban.