JuaraNews, Ciamis – Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya validasi data yang akurat serta peningkatan kepatuhan pajak sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Upaya tersebut dinilai menjadi kunci dalam memastikan potensi pajak di setiap wilayah dapat tergali maksimal dan berkontribusi terhadap pembangunan di Jawa Barat.
Dalam kunjungan kerja ke Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Ciamis, Komisi III DPRD Jawa Barat mencatat sejumlah poin strategis dalam rangka evaluasi kinerja mitra kerja Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026.
Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Pembenahan Menyeluruh BIJB untuk Hidupkan Bandara Kertajati
Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah perkembangan potensi pendapatan di setiap P3D yang terus menunjukkan dinamika, sejalan dengan karakteristik serta kondisi wilayah masing-masing.
Di sisi lain, sinergi antarinstansi di Kabupaten Ciamis dinilai berjalan optimal. Hal itu tercermin dari kolaborasi yang solid antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Samsat dalam mendukung upaya peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I pada caturwulan pertama juga berhasil melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian positif tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun anggaran.
Baca Juga: DPRD Jabar Soroti Konsistensi Wajib Pajak Usai Program Pemutihan Kendaraan
Namun demikian, Komisi III juga menyoroti realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang hingga awal Mei 2026 masih belum mencapai target caturwulan pertama dan menjadi perhatian bersama.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Jajang Rohana, menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan memiliki potensi besar untuk mengaktivasi sekitar tiga juta wajib pajak baru di Jawa Barat.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan wajib pajak yang telah memanfaatkan program pemutihan pada tahun 2025 dapat kembali memenuhi kewajibannya di tahun 2026.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Fokus pada Intensifikasi dan Digitalisasi Pajak
“Validasi data wajib pajak menjadi hal krusial agar sistem pengingat pembayaran dapat berjalan efektif sebelum jatuh tempo. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat agar pembayaran pajak menjadi prioritas utama, bukan sekadar kewajiban yang ditunda,” ujar Jajang. Selasa (5/5/2026).
Bukan hanya itu, kata Jajang, Komisi III juga mendorong peningkatan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Bapenda Jawa Barat, guna mengakomodasi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas tinggi.
Lebih lanjut Jajang menekankan, pentingnya pendekatan yang tepat dalam penanganan wajib pajak, yakni melalui penyadaran bagi yang sengaja tidak membayar, pengingat bagi yang lupa, serta penyediaan fasilitas bagi masyarakat yang terkendala waktu atau kesibukan.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tetap Pungut Pajak Kendaraan Listrik, Ini Alasannya
“Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat terus meningkat. Sehingga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Jawa Barat,” ucap Jajang. (dsp)







