JuaraNews, Bandung – 120 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dipastikan telah menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode Tahun 2025.
Capaian tersebut merujuk pada laporan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 100 persen.
Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat, Dodi Sukmayana, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota dewan atas komitmen dan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
Baca Juga: Tragedi Harta Karun di Antapani, Dua Orang Tewas Tertimbun Reruntuhan
“Saya berterima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Jawa Barat atas kepatuhan untuk melaporkan LHKPN periode 2025 kepada KPK,” ujar Dodi, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, capaian ini tidak hanya mencerminkan ketaatan administratif, tetapi juga menjadi indikator penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Pelaporan LHKPN sendiri merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Baca Juga: DPRD Jabar Gandeng KPK Bangun Budaya Antikorupsi Lewat Sosialisasi
Kepatuhan penuh dari seluruh anggota DPRD Jawa Barat ini sekaligus menunjukkan komitmen kuat para wakil rakyat dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat, melalui keterbukaan informasi terkait harta kekayaan yang dimiliki.
Dengan capaian 100 persen ini, DPRD Jawa Barat diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance dan penguatan budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan daerah. (dsp)







