banner 500x188

MAPI Soroti Dugaan Pungli, Kantor Pertanahan Karawang Respons Cepat dan Siap Berbenah

Aspirasi masyarakat kembali menjadi sorotan dalam upaya mendorong pelayanan publik yang bersih dan transparan. 

JuaraNews, Karawang – Aspirasi masyarakat kembali menjadi sorotan dalam upaya mendorong pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) resmi menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses balik nama sertipikat tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.

Langkah tersebut diwujudkan melalui audiensi yang digelar pada Kamis (2/4/2026), menyusul surat permohonan MAPI bernomor 0040/E/MAPI/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026. Audiensi ini menjadi bagian dari kontrol sosial sekaligus dorongan agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan terbuka.

Baca Juga: Kawal Pelayanan Publik, Ineu Purwadewi Pastikan Layanan di Samsat Soreang Transparan dan Akuntabel

Respons cepat ditunjukkan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang dengan menggelar pertemuan resmi hanya dalam hitungan hari. Forum berlangsung dialogis dan terbuka, dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, bersama jajaran pejabat struktural dan pengawas internal.

Dari pihak MAPI, hadir Dewan Pembina Letkol. CPM. (P). E. Agustian, Ketua Regional Jawa Barat H. Abun Yaminsyam, serta jajaran pengurus lainnya.

Dalam forum tersebut, MAPI memaparkan sejumlah temuan dugaan pungutan liar secara rinci, lengkap dengan data, kronologi, hingga keterangan masyarakat yang mengaku dibebani biaya di luar ketentuan resmi.

Dewan Pembina MAPI menegaskan, praktik pungli tidak bisa ditoleransi karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga: DPRD Jabar Dorong Pembenahan Menyeluruh BIJB untuk Hidupkan Bandara Kertajati

Pembenahan Sistem Cegah Pungli

Sementara itu, Ketua Regional MAPI Jawa Barat H. Abun Yaminsyam, menekankan pentingnya langkah konkret untuk menutup celah pungli melalui pembenahan sistem yang menyeluruh.

“Kami mengapresiasi keterbukaan dan respons cepat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Namun yang paling penting adalah implementasi nyata di lapangan. Pengawasan harus berkelanjutan dan mampu menutup ruang praktik pungutan liar,” tegas H. Abun Yaminsyam.

Menanggapi hal tersebut, Manase Daniel Binsar menyampaikan sikap tegas. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak mentoleransi praktik pungutan liar dan siap melakukan pembenahan di seluruh lini pelayanan.

Baca Juga: Farhan Larang Warga Bandung Nyalakan Petasan dan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

“Kami berterima kasih atas masukan yang disampaikan. Ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan. Kami berkomitmen memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, komitmen tersebut sejalan dengan semangat Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang yang telah meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) dan tengah berproses menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Sebagai tindak lanjut, pihak kantor akan melakukan penelusuran dan verifikasi atas laporan yang masuk, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi biaya dan prosedur layanan, serta mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat.

Baca Juga: SBY Jalani Perawatan di RSPAD, Tetap Produktif Melukis Meski Tangan Diinfus

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif kritis namun tetap solutif. Kedua pihak sepakat, sinergi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

MAPI pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar setiap langkah perbaikan benar-benar terealisasi di lapangan.

Dengan keterbukaan dan komitmen bersama ini, pelayanan pertanahan di Kabupaten Karawang diharapkan semakin transparan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. (dsp)