banner 500x188

Forkoda PPDOB Jabar Kirim Surat Keberatan ke Presiden Prabowo, Desak PP Penataan Daerah Segera Terbit

Forkoda PPDOB Jabar Kirim Surat Keberatan ke Presiden Prabowo, Desak PP Penataan Daerah Segera Terbit
Ketua Forkoda PP DOB Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P. (Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Jawa Barat mengajukan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara, di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Surat keberatan dilayangkan terkait Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun. Surat tersebut dikuatkan bersama tujuh kota-kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).

Baca Juga:Warga Keberatan Dengan Gerakan Donasi Rp1.000 Per Hari dari Gubernur Dedi

Ketua Forkoda PPDOB Jawa Barat, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P menegaskan bahwa apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Rahmat, Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif.

“Kami meminta pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014, seraya memberikan penjelasan resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:Viral Video Asusila di Teras Cihampelas, Satpol PP Bandung Tingkatkan Sidak

Pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut menyatakan bahwa seluruh PP seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Namun hingga sekarang Pemerintah Pusat belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.

“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. Di sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.

Penetapan yang molor tanpa alasan jelas itu sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat, seperti kesulitan mengakses layanan pemerintah. Hal tersebut dikarenakan jarak tempuh ekstrim di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar.

Kemudian, kata Rahmat, rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal sehingga terjadi ketimpangan pembangunan dan ekonomi di lapangan.

Baca Juga:Hj Ratnawati Tegaskan Dukungan Demokrat untuk CDPOB Cirebon Timur

“Ada juga ketidakmerataan fasilitas, kehilangan potensi pendapatan, keterasingan politik masyarakat, representasi lemah, serta partisipasi politik dan pembangunan rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural,” ujarnya.

Selain Forkoda PPDOB Jabar, surat protes turut dikirimkan 8 CDOB. Yakni Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (Holil Aksan Umarzein), Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (Yana Nurheryana), Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (Sukamto), dan Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara (Sudi Hartono).

Selanjutnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur (Nafizul Al Hafiz Rana), Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek (Rohadi), Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan (Raden Rahmat Haryadi), dan Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (Wibowo HK). (*)