JuaraNews, Bandung – Anggota Komisi I DPRD Jabar A Yamin mengungkapkan, pihaknya masih mengkaji usulan pemekaran atau perluasan wilayah Kota Sukabumi yang ingin menggabungkan sejumlah kecamatan dari Kabupaten Sukabumi.
Menurut Yakin, usulan dari wali kota Sukabumi tersebut masih harus di kaji secara mendalam, karena berkaitan dengan proses pemekaran atau usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara. Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan, pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara sudah di ajukan sejak lama, yakni pada 2013 silam.
Baca Juga: Moratorium Belum Dicabut, A Yamin: DPRD Jabar Tetap Dorong Pemekaran Kabupaten/Kota
Pihak DPRD dan Pemprov Jabar pun sudah menyetujui, dan merekomendasikannya ke pemerintah pusat. Bahkan, sudah ada Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara. DPRD Kabupaten Sukabumi juga telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara.
Namun sayangnya, lanjut Yamin, prosesnya tersendat karena keburu terbit UU.No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur moratorium atau jeda pembentukan DOB. Karena moratorium belum di cabut, maka hingga saat ini proses pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara yang akan ber-Ibu Kota di Kecamatan Cibadak tersebut tak berlanjut di pemerintah pusat.
“Kebetulan dengan berjalannya waktu, ketika itu pemekaran Sukabumi Utara tersendat oleh moratorium. Kalau kabupaten lain, seperti Kabupaten Pangandaran sudah terlaksana, walaupun waktunya hampir berbarengan. Mungkin saat itu terkendala kelengkapan administrasi, sehingga tertinggal dan kena moratorium,” papar Yamin.
Baca Juga: Rencana Kerja DPRD Jabar 2025-2026 Disahkan, Legislator A Yamin Beri Penjelasan
Selanjutnya, sambug Yamin, belakangan muncul usulan untuk perluasan wilayah Kota Sukabumi, yang asalnya 7 kecamatan, di usulkan menjadi 16 atau bertambah 9 kecamatan yang berada di Kabupaten Sukabumi. Dari 9 kecamatan tersebut, mengerucut menjadi 4 kecamatan yang ingin di ambil oleh Kota Sukabumi, yakni Kecamatan Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, dan Cireunghas, atau di kenal dengan sebutan Susukecir.
Yang jadi persoalan, sebut Yamin, keempat kecamatan tersebut telah masuk dalam bagian 21 kecamatan yang akan di mekarkan menjadi Kabupaten Sukabumi Utara. Sementara pengajuannya sudah sampai ke pemerintah pusat.
Baca Juga: A.Yamin Pastikan Pesantren di Jabar Dapat Perhatian Khusus
Komisi 1 sendiri, sebut Yamin, sudah melakukan klarifikasi ke pihak Pemkot dan Pemkab Kabupaten Sukabumi. “Hasilnya untuk wilayah Kabupaten Sukabumi tetap bertahan pada posisi pemekaran (Kabupaten Sukabumi Utara), tidak penggabungan. Lalu untuk Kota Sukabumi punya harapan untuk bisa mengambil sebagian kecamatan (dari Kabupaten Sukabumi),” ungkap politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten/Kota Sukabumi tersebut.
“Nah yang terganggu itu pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, yang tadinya 21 kecamatan bakal berkurang. Dan kita tidak mau usulan (pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara) yang sudah berjalan, terganggu hal-hal administrasi,” sambungnya.
Baca Juga:A Yamin Tegaskan DPRD Jabar Kawal Aspirasi Rakyat Hingga ke Pemerintah Pusat
DPRD Jabar Akan Konsultasi dengan Pemerintah Pusat
Karena itu, menurut Yamin, perlu di lakukan kajian mendalam untuk menyikapi kedua usulan tersebut, sehingga di capai win-win solution untuk kedua belah pihak. Hal tersebut pun harus dirembukkan dengan berbagai pihak, seperti bupati Sukabumi, wali kota Sukabumi, serta gubernur Jabar.
“DPRD (Jabar) juga akan mendalami lebih jauh, akan berkonsultasi lagi dengan (pemerintah) pusat. Seperti apa (solusinya) ketika ada aspirasi seperti ini. Sehingga kita nanti menyimpulkannya bisa lebih utuh,” tegas Yamin.
“Bukan karena dasarnya emosional tapi secara yuridis bisa di pertanggungjawabkan, secara filosofis juga bisa di pertanggungjawabkan. Makanya kita ingin seteliti mungkin mendalami ini sehingga keputusan ini bisa di pertanggungjawabkan,” pungkasnya. (den)







