banner 500x188

Inilah Persyaratan Utama untuk Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM kini semakin mudah diakses. Masyarakat dapat mengurusnya di kantor Satpas, Gerai SIM, maupun layanan SIM keliling.
Pelayanan SIM keliling. (foto: net)

JuaraNews, Bandung – Warga Kota Bandung dan Cimahi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi kembali hadir untuk layanan SIM Keliling.

Kehadiran layanan ini menawarkan kemudahan luar biasa, memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan C tanpa perlu repot-repot mendatangi kantor Satpas.

Bagi kalian yang berlokasi di Bandung dan Cimahi cukup datangi lokasi terdekat dan proses pun menjadi lebih efisien.

Baca Juga: Fenomena Pinjol! Antara Kemudahan dan Risiko

Syarat Utama Perpanjangan SIM

Untuk persyaratan perpanjangan SIM sangatlah mudah dan tidak ribet, kalian cukup siapkan beberapa dokumen ini:

  1. SIM Asli dan Fotokopi SIM (Pastikan SIM Anda masih berlaku dan belum kedaluwarsa).
  2. KTP Asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta Fotokopi KTP.
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (Biasanya tersedia di lokasi pelayanan).
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani/Psikologi dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.

Baca Juga: Jadwal, Syarat, dan Biaya Terbaru Pelayanan SIM Keliling Bandung

Jam Pelayanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hanya melayani pemohon dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, jadi pastikan Anda datang tepat waktu.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum terlewat. Jika SIM Anda sudah mati, Anda harus mengurusnya di Satpas.

Baca Juga: Perpanjangan SIM! Cukup Siapkan Persyaratan Ini

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), inilah rincian biaya pokok perpanjangan SIM.

  • SIM A dengan biaya Rp 80 ribu
  • SIM C dengan biaya Rp 75 ribu

Ingat bahwa biaya di atas tidak mencakup pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani/psikologi serta biaya asuransi (jika ada). Karena itu, siapkan dana cadangan agar proses berjalan lancar. (dsp)