Raperda PSU Dimatangkan, DPRD Kota Bandung: Pengembang Perumahan Harus Ada Tanggungjawab!

DPRD Kota Bandung saat ini tengah menggodok perubahan Raperda tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU.
DPRD Kota Bandung saat ini tengah menggodok perubahan Raperda tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU.

Juaranews.com – DPRD Kota Bandung saat ini tengah menggodok perubahan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU.

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN mengatakan,  saat ini tengah bertugas untuk mematangkan Raperda.

Menurutnya, sebenarnya Perda ini sudah diterbitkan pada 2019 lalu. Namun seiring dengan perkembangan pembangunan Kota Bandung, aturan ini harus ada penyesuaian.

BACA JUGA: Pembahasan Raperda Keberagaman DPRD Kota Bandung Berlangsung Alot, Aspek Hukum dan Sanksi Tidak Boleh Diterapkan?

‘’Hampir sekitar 50 persen aturannya ada perubahan dengan tujuan melakukan penyelerasan sehinga Perda tentang PSU akan berganti,’’ ujar Oelan dalam keterangannya, Jumat, (25/07/2025).

Salah satu poin utama dalam pembahasan Perda ini adalah masalah penyerahan aset berupa pengelolaan sarana umum dari pengembang kepada pemerintah Kota Bandung.

BACA JUGA: Perda RPJMD jadi Pijakan Hukum untuk Pembangunan Kota Bandung

Dalam perda akan ada penetapan 30 persen luas lahan perumahan harus memiliki fasilitas dan sarana umum. Meski begitu, kondisi ini akan ada penyesuaian. Mengingat kondisi lahan terbatas.

Perda ini nantinya tidak berlaku surut. Sehingga bila ada pemgembang perumahan yang sudah beres membangun maka tetap aturannya akan berlaku.

‘’Jadi Perda ini nantinya akan memliki fungsi kebermanfaatan, ada kepastian hukum dan pengawasan, sehingga hak masyarakat akan terakomodir,’’ ujarnya.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

Oelan mengatakan, sejauh ini masih banyak pengembang yang pembangunan perumahan selesai namun fasilitas sarana umumnya kurang memadai. Bahkan tidak terakomodir.

Disatu sisi pengembang tidak menyerahkan fasilitas sarana umum ke pemerintah daerah. Sehinnga tidak bisa diperbaiki jika ada kerusakan karena belum menjadi aset pemerintah daerah.

“Misalnya ada masyarakat yang harus dapatkan hak drainase, jalan komplek tapi sama pengembang dibuat asal-asalan, ini tidak boleh,’’ kata Oelan.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Godok Raperda RPJMD, Isu Layanan Dasar Harus Akomodir

Dalam melakukan pembangunan pengembang harus sudah mengantongi izin. Namun harus sesuai dengan penataan kota. Pengembang juga harus menyerahkan siteplan.

Selain itu, Pemkot Bandung nantinya akan memberikan berbagai rekomendasi sebagai persyaratan dalam pelaksanaan pembangunan. Misalnya, ruang terbuka hijau, fasilitas sosial, Amdal, dan ketertiban umum.

BACA JUGA: Pegadaian Jabar Perkuat Sinergi Pengelolaan Bank Sampah di Bandung

Dengan begitu, jika pembangunan berserta fasilitasnya selesai maka, pengembang harus menyerahkan PSU. Namun ada kalanya masalah ini tidak tahu.

Masyarakat juga harus memahami bahwa PSU merupakan hak dari warga yang tinggal dan harus ada penyerahan ke pemerintah Kota Bandung. Sehingga ke depannya jika terjadi kerusakan bisa ada perbaikan.

Dalam Raperda ini juga membahas masalah pemberian sanksi administratif. Jika pengembang tidak memberikan hak PSU kepada Pemkot Bandung.

‘’Jadi target bulan ini Raperda sudah selesai dan harapannya pengembang dapat mematuhi aturan ini,’’ ujar Oelan. (edt).