banner 500x188

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

DPRD Kota Bandung saat ini tengah melakukan pembahsan Rapreda tetang fasilitas penyelenggaraan pesantren melalui Pansus 8.
DPRD Kota Bandung saat ini tengah melakukan pembahsan Rapreda tetang fasilitas penyelenggaraan pesantren melalui Pansus 8.

Juaranews.com – DPRD Kota Bandung saat ini tengah melakukan pembahsan Rapreda tetang fasilitas penyelenggaraan pesantren melalui Pansus 8.

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung Aa Abdul Rozak mengatakan, raperda ini dalam pembahasan melalui ekspose dan kajian tim naskah akademik untuk mengetahui filosofi, latar belakang sejarah sehingga Raperdi ini menjadi sangat penting untuk masuk ke dalam pembahasan.\

Aa menilai, Raperda ini sangat penting. Sebab perda ini nantinya akan menjadi legitimasi sehingga pemerintah Kota Bandung akan memberikan perhatian terhadap keberadaan pondok pesantren.

BACA JUGA: Perda RPJMD jadi Pijakan Hukum untuk Pembangunan Kota Bandung

‘’Secara historis, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang banyak melahirkan putera-putera terbaik bangsa,’’ ujar Uu dalam keterangannya.

Aa mengatakan, alumni pondok pesantren sudah banyak yang berkiprah. Baik sebagai pengusaha, politisi maupun bekerja sebagai birokrat pemerintahan.

Selain itu, pada konteks sejarah, pesantren telah turut andil dalam pejuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Santri dan Kyai menjadi penggerak perjuangan untuk mengusir penjajah.

BACA JUGA: Pembahasan Raperda Keberagaman DPRD Kota Bandung Berlangsung Alot, Aspek Hukum dan Sanksi Tidak Boleh Diterapkan?

Atas dasar itu, sudah seharusnya keberadaan pondok pesantren harus mendapat perhatian dari pemerintah Kota Bandung setelah sah menjadi Perda.

Lakukan Kunjungan ke Daerah

Aa mengakui, sebagai perbandingan, Pansus DPRD Kota Bandung telah meminta masukan mengenai Raperda ini dengan mengunjungi Kabupaten Cirebon.

Kabupaten Cirebon memiliki jumlah pesantren yang sangat banyak. Ada 884 pesantren denganlatar belakang tipologi berbeda-beda.

Pansus juga mendapat masukan dari Kemenang Cirebon yang menyatakan bahwa para pengajar harus jelas keilmuannya dalam bentuk sertifikasi. Kedudukannya juga harus jelas. Dimana harus memiliki minimal 15 santri.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi Digitalisasi Pemerintahan, Telkom Sambut Benchmark Smart Digital Office Pemda Sumedang

‘’Jadi harus punya 15 orang santri yang mondok, jika tidak ada yang mondok bukan pesantren tapi majelis taklim,’’ kata dia.

Anggota Pansus kemudian melakukan kunjungan untuk meminta masukan ke Tangerang dan Jawa Tengah yang telah menerapkan Perda Pesantren.

Dalam pembahasan, Pansus juga akan mengundang MUI, perwakilan pengelola pesantren termasuk mengundang forum pegiat untuk memberikan masukan.

‘’Jadi kita juga harus dapat masukan aspirasi keinginan harapan dari pesanatren yang ada di Kota Bandung dalam bentuk FGD,” jelasnya.

BACA JUGA: Mulyadi Ungkap Kredit bank bjb ke 9 BUMN Rp 3,5 Triliun Tidak Rasional!

Pansus DPRD Kota Bandung Lakukan Kujungan

Pansus juga akan mengunjungi 5 ponpes yang ada di Kota Bandung, di antaranya, Pesantren Nurul Iman, Cibaduyut, Ponpes Persis Pajagalan.

Selain itu, Pesantren Samsul ulung mamadiah Ujung Berung, Ponpes Sukamiskin Arcamanik yang merupakan Ponpes tertua di Jabar dan Ponpes Universal Cibiru.

‘’Nah Ponpes ini kelebihan toleransi, keberagaman, agar komprenesif bikin setiap pasal apa yang dibutuhkan di kota bandung,’’ ujarnya.

Aa menambahkan, sebagai bentuk implementasinya, nanti akan harus ada Perwal untuk juklak juknis. Dengan begitu Perda Pesantren bukan hanya aturan tertuis saja.

BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Godok Raperda RPJMD, Isu Layanan Dasar Harus Akomodir

‘’Jadi Jika sudah ada perda, pesantren bukan hanya dapat bantuan bansos dan hibah saja, tapi Pemkot harus melihat sisi kebutuhannya,’’ kata Aa.

Aa mengatakan, jika kebutuhannya untuk layanan kesehatan, harus hadir. Kebutuhan pembangunan kobong PUPR juga harus turun. Pengelolaan sampah, DLH harus berikan sosialisasi.

‘’Artinya semua nanti semua OPD bisa turut relibat tidak hanya di bagian kesra saja,” tandas Aa. (edt).