JuaraNews, Bandung – Gerak cepat (gercep) jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung membuahkan hasil. Polisi menangkap tiga debt collector (DC) alias mata elang yang menghentikan paksa mobil pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Pasteur, Kota Bandung, lalu menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Polisi mengambil tindakan tegas karena menilai aksi para pelaku meresahkan masyarakat, terutama setelah rekaman kejadian tersebut viral di media sosial.
Viral di Medsos, Aksi Pengepungan Terekam Kamera
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam video yang beredar luas, sekelompok pria memepet mobil berpelat nomor T yang dikendarai pasutri hingga kendaraan itu berhenti di Jalan Pasteur.
Baca Juga: Ibis Bandung Pasteur Hadirkan Paket ‘Bandung Mountain Gateway’ dengan View Gunung Tangkuban Perahu
Begitu mobil berhenti, para DC langsung turun, menghadang bagian depan kendaraan, menggedor bodi mobil, serta memaksa korban keluar.
Di tengah situasi mencekam tersebut, sang istri memilih bertahan di dalam mobil sambil merekam kejadian menggunakan ponselnya.
“Nah baraya, saat ini saya berada di Pasteur. Saya dicegat segerombolan, digedor-gedor, dipepet. Wajahnya wajah mabuk, wajah seberang,” ucap korban dalam video yang kemudian viral.
Baca Juga: Hospitality TV Hadir di Ibis Bandung Pasteur, Pengalaman Menginap Jadi Lebih Seru
Polisi Datang, Pelaku Kabur
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan bahwa para DC berdalih kendaraan korban bermasalah dan menunggak cicilan sehingga mereka merasa perlu melakukan pengecekan.
“Debt collector memaksa ibu ini keluar dari mobil dengan alasan mengecek kendaraan yang bermasalah. Dari bahasa mereka, ada tunggakan,” ujar Anton, Selasa (3/3/2026).
Merasa terancam, korban segera menghubungi kerabatnya yang bertugas sebagai anggota Polri di Polsek Cicendo. Tak lama kemudian, petugas mendatangi lokasi dan membuat para DC membubarkan diri.
Namun polisi tidak menghentikan penanganan perkara sampai di situ. Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Unit Resmob Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Bandung Umumkan Jadwal Layanan SIM Keliling Pekan Ini
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan unsur pemaksaan dan upaya pengambilan kendaraan secara paksa di jalan umum. Tim kemudian memburu para pelaku dan menangkap tiga DC yang terlibat dalam aksi tersebut.
Saat ini, ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Bandung dan resmi menyandang status tersangka.
“Walaupun korban menunggak cicilan, itu masuk ranah perdata. Debt collector tidak boleh melakukan perampasan di jalan. Tindakan itu jelas melanggar hukum,” tegas Anton.
Baca Juga: Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Bandung Minggu Ini
Terancam Satu Tahun Penjara
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 48 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk intimidasi, pemaksaan, maupun perampasan yang dilakukan debt collector terhadap debitur.
Menurut Anton, debitur dan kreditur harus menyelesaikan persoalan tunggakan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan cara menakut-nakuti atau melakukan kekerasan.
“Tidak boleh dengan intimidasi. Apalagi sampai terjadi penganiayaan atau perusakan. Itu jelas pidana,” tandasnya.
Polisi juga mengimbau seluruh debt collector di Kota Bandung agar tidak mengulangi tindakan serupa. Aparat memastikan tidak memberi ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat. (dsp)







