JUARANEWS – Di tengah instruksi efesiensi anggaran yang diperintakan oleh Presiden Prabowo, Pemkab Kabupaten Bpgor secara terang-terangan melakukan pengadaan mobil dinas.
Tidak tanggung-tanggung, beberapa mobil dinas tersebut jenis Suzuki Jimny keluaran 2024 sudah dibranding dengan nama dinas yang menerimanya.
BACA JUGA: Ungkap Peran Riantono Hembuskan Isu Bandung Poek untuk Pengadaan PJU
Mobil dinas plat merah tersebut, ada yang diberikan untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Kepala Satpol-PP Cecep Imam Nagarasid ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, kendaraan dinas ini bukan diadakan oleh Satpol PP. Melainkan diberikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
‘’Kami mendapat jatah dua unit mobil dinas. Yang baru datang satu, satu lagi menyusul,’’ujar Iman dalam keterangannya dikutip Rabu, (07/05/2025)
BACA JUGA: Jalan Alternatif Sodong Rusak, Pengguna Jalan Meradang
Menurutnya, mobil dinas ini akan digunakan untuk menunjang kebutuhan operasional Satpol PP Kabupaten Bogor yang memiliki wilayah cukup luas.
Meski begitu, kendaraan dinas pengadaanya bukan dilakukan oleh Satpol PP melainkan diadakan oleh BPKAD dan bukan dari hasil pengajuan.
Menurut Cecep, tidak semua SKPD memperoleh fasilitas kendaraan dengan jenis yang sama. Tetapi kendaraan diadakan sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nilep Biaya Pemberangkatan Haji!
Pengadaan kendaraan dilakukan berdasarkan pertimbangan pimpinan dan mobil yang diterima masih tergolong baru, dengan kilometer rendah.
“Mobil ini keluaran 2024. Kilometernya masih sangat rendah, ada yang 6 ribu, ada yang 8 ribu,” ujarnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan enggan untuk dimintai keterangan terkait pengadaan itu.
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih, Potensinya Diklaim Sampai Rp 80 Triliun!
Ketika dihubungi wartawan, wildan berkelit dengan alasan akan mencari data terlebih dahulu.
“Saya cari data dulu ya,” tulis Wildan singkat.
Berdasarkan informasi, harga 1 unit mobil merk Suzuki Jimny tipe tiga pintu dikisaran Rp 500 jutaan.
BACA JUGA: Polda Jabar Usut Penggelapan Dana Hibah di Tasikmalaya
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penelusuran terhadap Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), BPKAD telah mengalokasikan kendaraan dinas dengan anggaran sebesar Rp2.495.880.000.
Akan tetapi dalam keterangannya tertulis bahwa mobil tersebut masuk ke dalam belanja sewa untuk kendaraan operasional pejabat eselon II untuk satu tahun. Untuk ppesifikasi Pekerjaan minibus maksimal 1600 cc dan sudah termasuk pemeliharaan rutin. (edt)







