Pimpinan Ponpes Dilaporkan ke Polisi, Diduga Nilep Biaya Pemberangkatan Haji!

JUARANEWS – Seorang oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor berinisial Ozen dilaporkan ke polisi oleh santrinya sendiri lantaran tertipu biaya pemberangkatan haji.

Pembayaran haji tersebut tersebut telah disetorkan kepada Ozen sejak 2024 lalu dengan nilai nominal rata-rata sebesar Rp 25 juta.

Kantor Hukum Ujang Suja’i Touijiri mengatakan, penipuan berawal dari janji pemberakatan ibadah haji yang bisa berangkat tanpa melalui antre.

BACA JUGA: Cara Hasilkan Uang Dalam Waktu Singkat untuk Youtuber Pemula!

‘’Uang tersebut diberikan kepada Ozen an rekannya Ismail Marzuki,’’ ujar Ujang dalam keterangannya di Kabupaten Bogor, Kamis, (30/04/2025)

Ujang Suja’i Toujiri dari Kantor Hukum Ujang Suja’i dan Associate mengungkapkan bahwa, uang tersebut diberikan kepada KH Ozen dan rekannya, Ismail Marzuki,

Terduga pelaku ini menjanjikan perjalanan haji tanpa antre serta kesempatan bekerja menggunakan Visa Ummul.

BACA JUGA: Puluhan Siswa MAN 1 Cianjur Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis !

Ujang Suja’i menuturkan, para jemaan dijanjikan pembarangkatan haji tanpa melalui antre dengan menggunakan visa ummul.

Para jemaan juga sudah memberikan beberapa biaya untuk kegiatan manasik haji di Karawang dan Lombok. Selain itu, biaya lainnya adalah pembuatan pasport dan suntik meningitis dan penukarang uang rupian ke riyal

1 2

Related Posts