banner 500x188

Pansus XV DPRD Jabar Rampungkan Ranperda Lingkungan Hidup hingga Pasal 122

Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Purwakarta resmi rampung.
Ketua Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat, Jenal Arifin. (Foto: Humas DPRD Jabar)

JuaraNews, Purwakarta – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Purwakarta resmi rampung pada Kamis (1/10/2026).

Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, serta instansi terkait menuntaskan pembahasan pasal demi pasal Ranperda tentang PPLH.

Dalam rapat penyempurnaan tersebut, Pansus XV bersama tim pemerintah daerah menyepakati pembahasan tuntas hingga Pasal 122.

Baca Juga: Ratnawati Dorong Pengelolaan Lingkungan Industri di Jabar Lebih Berkelanjutan

Tim pembahas menyesuaikan sistematika, penomoran, dan pembagian kewenangan tanpa mengubah substansi dasar yang telah disepakati.

Sejumlah poin penting mencakup penegasan pembagian peran Pemprov dan Pemkab/Pemkot dalam memfasilitasi sarana dan prasarana lingkungan, penataan sanksi administratif dan pidana, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan berulang.

Pansus XV bersama Pemprov Jabar menyempurnakan regulasi agar tetap relevan dengan dinamika dan tantangan lingkungan saat ini.

Baca Juga: Pansus XV DPRD Jabar Perkuat Raperda Lingkungan untuk Atasi Krisis Ekologis

DLH dan DPMPTSP Perjelas Kewenangan Sanksi

DLH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membagi kewenangan pemberian sanksi administratif secara proporsional guna menjamin kepastian hukum di lapangan.

Ketua Pansus XV DPRD Provinsi Jawa Barat, Jenal Arifin menyampaikan rasa syukur sekaligus mengapresiasi atas selesainya seluruh rangkaian pembahasan regulasi krusial ini.

“Kita bersyukur pembahasan Pansus ini selesai hari ini. Beberapa pasal telah kita koreksi bersama agar relevan dengan kondisi saat ini. Semua sudah disepakati dan clear. Kita harapkan Perda ini menjadi benteng kokoh utama menjaga kelestarian lingkungan di Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga: Hadiri Pansus XV di Kementerian LH, Ratnawati Dorong Sinergi Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat turut menyampaikan apresiasi atas sinergi rapat pembahasan yang berlangsung secara mendalam dan berkualitas.

“Kesepakatan seluruh klausul pada 1 Oktober ini menjadi dasar kami melangkah ke tahap pengajuan ke Kemendagri dan KLH. Kami mengapresiasi Pansus XV atas pengawalan yang sangat komprehensif demi terwujudnya Perda yang berkualitas dan implementatif,” pangkasnya. (dsp)