JuaraNews, Bandung – Dana deposito Rp150 juta milik Dini Widiana di BPRS HIK Parahyangan belum juga cair meski seluruh bilyet telah melewati tanggal jatuh tempo.
Lebih memprihatinkan, Dini mengaku mendapat informasi bahwa dirinya berada di urutan ke-1.000 dalam antrean pembayaran tanpa kepastian waktu pencairan.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pembayaran dana nasabah yang telah menempatkan uangnya dalam produk deposito berjangka. Dini mengaku hingga Oktober 2026 belum menerima pembayaran atas empat bilyet deposito mudharabah miliknya.
Dari total empat bilyet tersebut, dua deposito senilai Rp30 juta telah jatuh tempo sejak 2023. Sementara itu, deposito Rp50 juta jatuh tempo pada Juni 2024 dan deposito Rp70 juta lainnya jatuh tempo pada Maret 2026.
Artinya, dana yang ditempatkan Dini melalui empat deposito tersebut seluruhnya telah melewati masa jatuh tempo sesuai tanggal yang tercantum dalam dokumen.
Baca Juga: BPRS HIK Parahyangan Akui Ada Penyesuaian Likuiditas, Deposito Nasabah Dicairkan Bertahap
“Sudah seharusnya dibayarkan karena deposito sudah jatuh tempo. Jangan ditunda lagi, apalagi kami mendapat informasi dari pegawai bank bahwa posisi kami berada di urutan ke-1.000 dalam antrean yang tidak jelas kapan akan dibayarkan,” kata Dini Widiana.
Menurut Dini, kepastian waktu pembayaran menjadi persoalan utama yang hingga kini belum terjawab. Ia berharap manajemen BPRS HIK Parahyangan memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan jadwal pencairan dana miliknya.
Antrean ke-1.000, Nasabah Pertanyakan Kepastian Pembayaran
Informasi mengenai posisi antrean tersebut, menurut Dini, muncul saat dirinya menagih pembayaran kepada pihak BPRS HIK Parahyangan pada 7 Oktober 2026.
Dalam komunikasi itu, seorang pegawai bank menyampaikan bahwa namanya berada di urutan ke-1.000 dalam antrean pembayaran.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan antrean, dasar penetapan urutan pembayaran, serta perkiraan waktu pencairan bagi nasabah yang telah melewati jatuh tempo.
Bagi Dini, persoalan ini bukan sekadar menunggu giliran pembayaran. Ia juga membutuhkan kepastian mengenai kapan dana yang telah ditempatkannya dalam deposito dapat kembali diterima.
Tanpa penjelasan mengenai mekanisme dan jadwal pembayaran, nasabah berpotensi terus menunggu tanpa mengetahui kapan kewajiban tersebut akan diselesaikan.
Baca Juga: BPRS HIK Parahyangan Rayakan Milad ke-32, Perkuat Peran dalam Ekonomi Umat
Empat Bilyet Deposito Capai Rp150 Juta
Berdasarkan dokumen bilyet yang diterima redaksi, deposito milik Dini terdiri atas empat penempatan dana dengan jangka waktu masing-masing 12 bulan.
Dokumen tersebut mencantumkan nisbah bagi hasil sebesar 48 persen untuk nasabah dan 52 persen untuk bank.
Berikut rincian deposito milik Dini:
1. Bilyet 00019041: Rp10 juta, ditempatkan 6 September 2022, jatuh tempo 6 September 2023.
2. Bilyet 00019580: Rp20 juta, ditempatkan 15 Desember 2022, jatuh tempo 15 Desember 2023.
3. Bilyet 00020914: Rp50 juta, ditempatkan 26 Juni 2023, jatuh tempo 26 Juni 2024.
4. Bilyet 00025470: Rp70 juta, ditempatkan 27 Maret 2025, jatuh tempo 27 Maret 2026.
Dengan total penempatan mencapai Rp150 juta, dua bilyet pertama telah melewati jatuh tempo lebih dari tiga tahun dan dua tahun, sedangkan dua bilyet lainnya juga telah melewati tanggal jatuh tempo masing-masing.
Dini berharap pihak bank segera menyelesaikan pembayaran sekaligus memberikan penjelasan mengenai status dana dan kepastian waktu pencairan. (dsp)







