JuaraNews, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jawa Barat terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus XV untuk memperkaya substansi Ranperda sekaligus menyelaraskannya dengan praktik pengelolaan lingkungan hidup di wilayah metropolitan.
Baca Juga: Ratnawati Dorong Pengelolaan Lingkungan Industri di Jabar Lebih Berkelanjutan
Anggota Pansus XV DPRD Jawa Barat, Junaedi mengatakan, penyusunan Ranperda PPLH harus mampu menjawab persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat Jawa Barat. Karena itu, regulasi yang dirumuskan tidak cukup hanya mengadopsi ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tingkat nasional.
Menurutnya, diperlukan penguatan muatan lokal dan kearifan masyarakat Jawa Barat agar perda nantinya memiliki karakter serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Penyusunan Ranperda PPLH harus komprehensif dan memuat kearifan lokal yang menjadi pembeda sekaligus solusi sesuai karakteristik Jawa Barat,” kata Junaedi.
Baca Juga: Hadiri Pansus XV di Kementerian LH, Ratnawati Dorong Sinergi Kebijakan Lingkungan Berkelanjutan
Ia menegaskan, regulasi tersebut harus bersifat aplikatif dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
Terlebih, sejumlah persoalan seperti pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah hingga penguatan aspek kelembagaan membutuhkan aturan daerah yang jelas dan dapat diimplementasikan.
“Regulasi ini harus aplikatif dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah, serta aspek kelembagaan daerah,” ujarnya.
Junaedi menambahkan, Pansus XV juga terus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta perangkat daerah terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar materi yang dituangkan dalam Ranperda PPLH tetap sejalan dengan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat, namun tetap realistis diterapkan sesuai kondisi Jawa Barat.
“Sinergi ini diperlukan untuk memastikan Ranperda yang dirumuskan tetap berisikan materi yang selaras dengan aturan pusat, realistis untuk dilaksanakan, serta mampu memberikan perlindungan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” pungkasnya. (dsp)







