banner 500x188

Gibran Harus Mundur atau Diproses Pemberhentiannya: Ujian Serius bagi Marwah Konstitusi

Putusan MK dan MA, menghadirkan persoalan mendasar mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MK dan MA, menghadirkan persoalan mendasar mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: net)

DINAMIKA nasional kembali memasuki babak serius. Dua putusan lembaga peradilan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), menghadirkan persoalan mendasar mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Persoalan ini bukan lagi sekadar polemik politik, apalagi perdebatan antarkelompok pendukung dan penentang pemerintah. Ini menyangkut persoalan hukum, integritas penyelenggaraan negara, kepatuhan terhadap konstitusi, serta standar etika yang semestinya melekat pada seorang pejabat tertinggi negara.

Ada dua perkembangan hukum yang patut menjadi perhatian publik.

Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon dan berakhirnya tahapan pencalonan setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Artinya, MK tidak mengeluarkan putusan pemberhentian Wakil Presiden. Akan tetapi, pertimbangan hukumnya mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

Kedua, putusan Mahkamah Agung. Persoalan semakin mendapatkan dimensi hukum baru setelah MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Dengan demikian, terdapat dua perkembangan hukum dari dua lembaga peradilan yang patut diperhatikan secara serius. MK menyampaikan pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, sementara MA menyatakan surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek sengketa tidak sah.

Pertanyaannya kemudian sederhana: bagaimana mungkin persoalan mendasar mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan seorang Wakil Presiden dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas?

Baca Juga: FWK Sebut KPK Penakut, Pemerintah Jangan Antikritik!

 

Mundur atau Konsekuensi Konstitusional Harus Ditempuh

Menurut saya, Gibran Rakabuming Raka perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan politik atau pembelaan dari kelompok pendukung. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pertanggungjawaban, dan kepastian hukum.

Seorang Wakil Presiden bukan sekadar pejabat yang memperoleh mandat melalui proses politik. Ia merupakan salah satu pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, pemenuhan persyaratan jabatan harus menjadi standar yang tidak boleh diperlakukan secara berbeda.

Jabatan publik bukan hak istimewa yang kebal terhadap pemeriksaan. Sebaliknya, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan pertanggungjawaban hukum dan etikanya.

Dalam situasi seperti ini, pengunduran diri secara sukarela patut dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab politik dan etika kenegaraan. Apabila pengunduran diri tidak ditempuh, mekanisme konstitusional harus dijalankan untuk menguji apakah yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden.

Saya menegaskan, persoalan ini bukan tentang suka atau tidak suka terhadap Gibran. Bukan pula tentang kepentingan politik kelompok tertentu. Ini tentang prinsip bahwa konstitusi harus berlaku sama bagi semua warga negara, termasuk mereka yang sedang menduduki jabatan tertinggi sekalipun.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Geruduk DPRD Jabar, Desak Pemerintah Hentikan MBG dan Bubarkan BGN

 

DPR dan MPR Jangan Berdiam Diri

Dalam persoalan ini, DPR RI tidak boleh bersikap pasif. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPR harus mencermati dan menindaklanjuti konsekuensi hukum dari kedua putusan tersebut.

Konstitusi telah memberikan landasan yang jelas. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selanjutnya, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut. DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapat kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan UUD 1945.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi DPR untuk menghindari pembahasan persoalan ini. Putusan MA memang tidak otomatis memberhentikan Wakil Presiden, tetapi substansi persoalan yang muncul harus diuji melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.

DPR harus berani menggunakan kewenangan pengawasannya. Jangan sampai lembaga perwakilan rakyat justru kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut kekuasaan eksekutif.

MPR pun harus memastikan bahwa setiap proses berjalan berdasarkan konstitusi, bukan berdasarkan kompromi politik atau kepentingan kekuasaan.

Baca Juga: H. Ujang Fahpulwaton: Dari Sukabumi, Terus Mengabdi untuk Daerah

 

Konstitusi tidak Boleh Tunduk kepada Kekuasaan

Kita tidak boleh membangun tradisi bernegara yang menempatkan jabatan lebih tinggi daripada hukum. Jangan sampai muncul persepsi bahwa persyaratan yang berlaku bagi rakyat dan pejabat biasa dapat ditafsirkan berbeda ketika menyangkut lingkaran kekuasaan.

Jika persoalan persyaratan pendidikan pejabat negara tidak dituntaskan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan lembaga negara dapat semakin tergerus.

Negara ini dibangun di atas prinsip konstitusionalisme. Kekuasaan dibatasi oleh hukum, bukan sebaliknya, hukum yang menyesuaikan diri dengan kekuasaan.

Oleh karena itu, saya meminta DPR RI segera mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Publik berhak mendapatkan kepastian apakah seluruh persyaratan jabatan telah terpenuhi.

Gibran harus memberikan pertanggungjawaban politik dan etik kepada rakyat. Pengunduran diri secara sukarela patut menjadi pilihan. Jika tidak, DPR harus menempuh mekanisme konstitusional untuk menguji kelayakan persyaratan jabatannya.

Jangan biarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian. Jangan pula membiarkan konstitusi kehilangan wibawanya hanya karena berhadapan dengan kekuasaan. Hukum harus bediri di atas kekuasaan. Konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan politik. (*)

Putusan MK dan MA, menghadirkan persoalan mendasar mengenai keabsahan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: H Ujang Fahpulwaton

Direktur Eksekutif UF Center
Sekretaris Kaukus Parlemen Jawa Barat 2009–2014