JuaraNews, Bandung – YTR (29), korban penyekapan dan penyiksaan selama 3 tahun oleh kekasihnya Taufik Hidayat alias TH (30), bakal menjalani operasi bedah plastik rekonstruktif.
Langkah itu akan dilakukan lantaran wajah korban YTR hancur. Selain dua matanya buta, YTR juga mengalami sumbing akibat bibir bagian atasnya robek disabet senjata tajam pelaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar dr Siska Gerfianti mengatakan, YTR sudah bisa berkomunikasi walaupun begitu terbatas.
“Sudah (bisa berkomunikasi) tapi tidak banyak ya,” kata Siska kepada wartawan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin (22/6/2026).
Siska menjelaskan, jumlah penjenguk dibatasi karena korban harus istirahat untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis.
“Kami batasi orang yang berkunjung supaya pemulihan (fisik dan psikis korban) berjalan cepat,” ujar Siska.
Menurut Siska, luka fisik oleh korban bisa pulih tapi membutuhkan waktu lama. Korban bakal menjalani operasi bedah plastik rekonstruktif.
“Dengan kemajuan teknologi ilmu kedokteran, bedah plastik rekonstruktif (fisik korban bisa di pulihkan). Tapi perlu waktu dan tidak langsung sekali operasi,” tuturnya.
Pemulihan Psikologis Korban
Siska mengatakan, selain memulihkan luka fisik, kondisi psikologis korban juga harus di pulihkan. Sampai saat ini korban masih trauma atas peristiwa yang di alami.
“Dokter psikiatri telah di konsultasikan. Jadi di rawat dengan psikiatri,” tutur Siska.
Di ketahui, kisah asmara toxic berujung petaka terjadi di Bandung. Korbannya seorang perempuan asal Antapani, Kota Bandung berinisial YTR (29). YTR menjadi korban kebengisan seorang pria berinisial TH (30), kekasihnya.
Informasi dari berbagai sumber menyebutkan, kronologi kejadian berawal saat korban YTR bertemu pelaku TH di acara konser di Tritan Point Bandung.
Saat itu, korban bekerja di sebuah perusahaan swasta. Sedangkan TH merupakan debt collector sebuah perusahaan pembiayaan.
Sejak kenal dan menjalin hubungan asmara dengan pelaku pada 2023, korban menjauh dari keluarga.
“Korban kenal pelaku di acara konser lalu menjalani hubungan kurang lebih dari 2023,” kata Syahrul Ulum, adik korban, kepada wartawan Kamis (18/6/2026).
Selama tiga tahun, korban YTR di sekap oleh pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Kabupaten Bandung.
Penyiksaan Luar Biasa Biadab
Pelaku TH melarang korban menghubungi keluarga. Bahkan pelaku menguasai handphone (HP) korban.
Keluarga telah berusaha mencari keberadaan korban. Namun upaya itu tak membuahkan hasil.
Saat keluarga menanyakan kabar melalui telepon selular, pelaku yang menjawab menggunakan handphone korban bahwa YTR bekerja dan berdomisili di Jakarta.
Padahal, itu adalah kebohongan pelaku yang menyekap korban. Selama dalam penyekapan, pelaku hampir setiap hari menyiksa korban.
Bukan penyiksaan biasa, tetapi telah mengarah ke niat membunuh. Sebab, penyiksaan pelaku terhadap korban sangat sadis, di luar batas prikemanusiaan.
Beruntung nyawa korban terselamatkan setelah penjaga kos membawanya ke RSUD Ujungberung.
Setelah itu, korban di bawa ke RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tak lama kemudian, keluarga menerima kabar tersebut dari seseorang yang menyebutkan bahwa korban berada di RSHS Bandung.







